JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bersama dengan BP3MI Provinsi Banten dan Polresta Bandara Soetta, terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025, tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya. Mereka terdiri dari lima pria yang akan menuju Kamboja dan Yunani, serta dua wanita yang direncanakan ke Arab Saudi.
Setelah penundaan di Bandara Soekarno-Hatta, para calon PMI tersebut diserahkan kepada BP3MI Banten untuk proses lebih lanjut, yang berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta. Mereka kemudian diamankan di Rumah Ramah PMI (Shelter PMI) BP3MI di Benda, Tangerang, untuk mendapatkan edukasi dan pendampingan.
Langkah ini merupakan bagian penting dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang sering kali bermula dari keberangkatan tidak sah.
Kolaborasi antara Kantor Imigrasi, BP3MI Banten, dan Polresta Bandara Soetta pun terus berlanjut untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan atau pihak yang terlibat dalam pengiriman calon PMI non-prosedural ini.
“Proses edukasi ini bertujuan agar mereka tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara ilegal, terutama untuk negara-negara seperti Kamboja dan Arab Saudi,” ujar Kepala BP3MI Provinsi Banten, Budi Novijanto, saat penyerahan calon PMI di Shelter BP3MI, Senin malam (4/8).
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, hingga 3 Agustus 2025, tercatat 1.249 orang WNI yang terindikasi akan berangkat sebagai calon PMI non-prosedural berhasil ditunda keberangkatannya. Modus yang paling sering ditemukan adalah para calon PMI yang berusaha menyamar sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan atau pelancong.
“Mereka mengaku akan bekerja di luar negeri dengan tujuan Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja. Beberapa di antaranya sudah pernah bekerja di luar negeri sebelumnya, namun kali ini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi,” jelas Muhamad Iman Paski, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Ketiga lembaga ini sepakat untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menanggulangi penempatan PMI non-prosedural, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah TPPO/TPPM dan memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. HUM/BAD