JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur akhirnya dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar pembebasan ini tertera dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296, yang merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres nomor 17 tahun 2025.
Surat tersebut berisi daftar narapidana yang menerima amnesti, termasuk Gus Nur yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasus ini bermula dari podcast di kanal YouTube Gus Nur13Official, di mana ia bersama rekannya, Bambang Tri Mulyono, membahas dugaan ijazah palsu Jokowi. Konten tersebut berujung pada penangkapan keduanya dan proses hukum yang panjang.
Pada 18 April 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur, menyatakan ia bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Di tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dengan dakwaan diubah menjadi penyebaran kebencian berdasarkan UU ITE. Hukuman 4 tahun ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa seluruh terpidana yang menerima amnesti telah dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menariknya, kasus yang menjerat Gus Nur melibatkan pasal-pasal yang kini telah mengalami perubahan. Pasal penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran dalam UU 1/1946 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024. Selain itu, MK juga telah mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada tahun 2025. HUM/GIT