MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah 4 Tahun Penjara, Gus Nur Dibebaskan Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur akhirnya dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar pembebasan ini tertera dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296, yang merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres nomor 17 tahun 2025.

Surat tersebut berisi daftar narapidana yang menerima amnesti, termasuk Gus Nur yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.

Kasus ini bermula dari podcast di kanal YouTube Gus Nur13Official, di mana ia bersama rekannya, Bambang Tri Mulyono, membahas dugaan ijazah palsu Jokowi. Konten tersebut berujung pada penangkapan keduanya dan proses hukum yang panjang.

Baca Juga:  HUT ke-79 Bhayangkara, Adies Kadir: Polri Kian Humanis, Bukti Nyata Dicintai Rakyat

Pada 18 April 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur, menyatakan ia bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Di tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dengan dakwaan diubah menjadi penyebaran kebencian berdasarkan UU ITE. Hukuman 4 tahun ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa seluruh terpidana yang menerima amnesti telah dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menariknya, kasus yang menjerat Gus Nur melibatkan pasal-pasal yang kini telah mengalami perubahan. Pasal penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran dalam UU 1/1946 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024. Selain itu, MK juga telah mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada tahun 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  49 Calon Menteri Prabowo Dipanggil di Hari Pertama
TAGGED: Agus Andrianto, Amnesti, Gus Nur, ijazah palsu, Joko Widodo, Menteri Imipas, Prabowo Subianto, Presiden, Rutan Kelas I Surakarta, Sugi Nur Raharja, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Mobil Ditumpangi Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Paspro Probolinggo, Dua Tewas
24 Mei 2026
BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Mobil Ditumpangi Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Paspro Probolinggo, Dua Tewas
24 Mei 2026
BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

Peristiwa

Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Peristiwa

Mobil Ditumpangi Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Paspro Probolinggo, Dua Tewas

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?