MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai keluar dari penjara, Tom tak lantas berdiam diri. Ia langsung bergerak melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Pada 4 Agustus 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap dijatuhi hukuman.

Tom kemudian mengajukan banding, namun nasibnya berubah drastis setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi.

Baca Juga:  Vonis Gazalba Disunat MA Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Meradang

Pada Senin 4 Agustus 2025, Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Zaid Mushafi menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk balas dendam, melainkan kritik untuk memperbaiki sistem hukum.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses… sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini,” ujar Zaid.

Zaid menyoroti sikap hakim yang dinilainya tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan, bahkan sebelum persidangan dimulai.

Ia menganggap hakim, terutama salah satu hakim anggota, mengedepankan presumption of guilty (asas praduga bersalah) alih-alih presumption of innocent (asas praduga tak bersalah).

Baca Juga:  Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” terang Zaid.

Tom Lembong berharap, laporannya dapat memicu evaluasi mendalam terhadap seluruh proses hukum yang ia jalani, dari penyelidikan hingga putusan. Ia ingin keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto membuat Tom Lembong bebas pada Jumat 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya berada di Rutan Cipinang. Kepada media, Tom Lembong menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian abolisi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, bebas, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, Mantan Menteri Perdagangan, Rutan Cipinang, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?