MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai keluar dari penjara, Tom tak lantas berdiam diri. Ia langsung bergerak melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Pada 4 Agustus 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap dijatuhi hukuman.

Tom kemudian mengajukan banding, namun nasibnya berubah drastis setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini

Pada Senin 4 Agustus 2025, Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Zaid Mushafi menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk balas dendam, melainkan kritik untuk memperbaiki sistem hukum.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses… sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini,” ujar Zaid.

Zaid menyoroti sikap hakim yang dinilainya tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan, bahkan sebelum persidangan dimulai.

Ia menganggap hakim, terutama salah satu hakim anggota, mengedepankan presumption of guilty (asas praduga bersalah) alih-alih presumption of innocent (asas praduga tak bersalah).

Baca Juga:  Ketua MA Sunarto: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan Semua

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” terang Zaid.

Tom Lembong berharap, laporannya dapat memicu evaluasi mendalam terhadap seluruh proses hukum yang ia jalani, dari penyelidikan hingga putusan. Ia ingin keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga:  Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto membuat Tom Lembong bebas pada Jumat 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya berada di Rutan Cipinang. Kepada media, Tom Lembong menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian abolisi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, bebas, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, Mantan Menteri Perdagangan, Rutan Cipinang, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menunjukkan dua penghargaan yang diterimanya.
Baru 3 Bulan Menjabat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Langsung Borong 2 Penghargaan Nasional
6 Agustus 2025
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025
Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025

NASIONAL

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah
6 Agustus 2025

TERPOPULER

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali mengikuti upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!
5 Agustus 2025
Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural
5 Agustus 2025
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus didampingi Kakanim Ari Widodo melakukan observasi di lapangan.
Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang
4 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menunjukkan dua penghargaan yang diterimanya.
Imigrasi

Baru 3 Bulan Menjabat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Langsung Borong 2 Penghargaan Nasional

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
Imigrasi

BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri

Kejaksaan

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan

Hukum

Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?