MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

Publisher: Admin 23 Juli 2025 2 Min Read
Share
Kegiatan rilis Operasi Wirawaspada yang digelar oleh Imigrasi Kendari.
Kegiatan rilis Operasi Wirawaspada yang digelar oleh Imigrasi Kendari.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id — Dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menunjukkan ketegasannya dengan mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dua WNA asal Tiongkok diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah serta diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu WNA lainnya di Kota Kendari yang diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Baca Juga:  Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan soal penangkapan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan soal penangkapan WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad  Novrian Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA:

“Dari hasil operasi kali ini, kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga marwah kedaulatan negara.”

Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menekankan:
“Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.”

Operasi Wira Waspada 2025 menjadi salah satu bentuk intensifikasi pengawasan WNA secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Imigrasi Kendari menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran keimigrasian. HUM/CAK 

TAGGED: Imigrasi Kendari, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, Operasi Wirawaspada, Tindakan Administrasi Keimigrasian, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?