MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Diburu Kejagung

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar terbaru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian memanas.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menginformasikan bahwa salah satu tersangka kunci, Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, kini terdeteksi berada di Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi krusial ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti.

“Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti,” kata Anang singkat pada Kamis 17 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.

Baca Juga:  Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, namun ia belum ditahan karena diketahui tidak berada di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan Jurist Tan di Australia selama sekitar dua bulan terakhir.

Jurist diduga terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. MAKI pun mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan Red Notice Interpol terhadap Jurist Tan.

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” tegas Boyamin pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga:  KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Settingan, Ada Bukti Kuat

Boyamin menegaskan akan segera menyerahkan data dan informasi ini kepada penyidik Kejagung demi membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Proyek dengan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK 2020-2022 ini awalnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di daerah 3T. Namun, 1,2 juta unit laptop yang dibeli diduga tidak dapat digunakan secara optimal.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Fiktif Rp 400 Juta, 4 Anggota Pokmas di Sidoarjo Ditahan

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

MAKI juga terus mendesak Kejagung untuk mengembangkan pengusutan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain, termasuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatan Nadiem Makarim.

Boyamin bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penambahan tersangka atau jika kasus ini mangkrak di kemudian hari. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Boyamin Saiman, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, Koordinator MAKI, Korupsi, laptop Chromebook, MAKI, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA

Nasional

PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV

Peristiwa

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Hukum

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?