MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Juli 2025 4 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka fakta mengejutkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek saat pembahasan proyek tersebut.

Pergantian ini, menurut Kejagung, terjadi karena pejabat yang lama dianggap tak mampu melaksanakan perintah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait pengadaan laptop Chromebook.

Fakta ini diuraikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung pada Selasa 15 Juli 2025. Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Prabowo Bersih-bersih Kejagung, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Qohar merinci bahwa akar masalah ini bermula dari rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

Menurut Qohar, tersangka Sri Wahyuningsih menindaklanjuti perintah Nadiem dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, yang berujung pada pencopotannya.

Baca Juga:  Kejagung Harap Kasus Impor Gula Segera Rampung Usai Saksi Mahkota Diperiksa

“Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog,” ujar Qohar.

Masih di hari yang sama, 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih langsung mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan Wahyu Haryadi. Penggantian ini, menurut Qohar, dikarenakan Bambang Hadi Waluyo “dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.”

Setelah penggantian, PPK baru tersebut langsung menindaklanjuti perintah Sri untuk segera melakukan pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan perwakilan perusahaan penyedia, Indra Nugraha. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

“Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” tambah Qohar.

Sri juga diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pengadaan tahun 2021 hingga 2022 yang secara spesifik mengarahkan ke Chrome OS. Akibat rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini, proyek pengadaan laptop tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, Eks Mendikbudristek, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, laptop Chromebook, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?