JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar keberadaan Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Australia, kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini segera ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa.
“Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis 17 Juli 2025. Anang menambahkan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memverifikasi dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Jurist.
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Diketahui, Jurist belum ditahan karena berada di luar negeri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi Jurist Tan telah berada di Australia selama sekitar dua bulan terakhir, dan diduga terlihat di Sydney serta sekitar Alice Springs. Oleh karena itu, MAKI mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan Red Notice Interpol bagi Jurist Tan.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Rabu 16 Juli 2025.
Ia menyatakan akan segera menyerahkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung demi membantu proses pengejaran dan pemulangan.
Tak hanya itu, MAKI juga mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka yang ada. Boyamin mendorong agar kasus ini terus dikembangkan, termasuk mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” tegasnya.
Bahkan, MAKI siap menempuh jalur hukum lain jika pengusutan kasus ini mandek. “Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang,” tutup Boyamin. HUM/GIT