MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing

Publisher: Redaktur 15 Juli 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Modus penipuan ini berpotensi membahayakan data pribadi penerima bantuan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi upaya phishing melalui tautan mencurigakan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Juli 2025.

Sunardi menjelaskan bahwa tautan palsu ini sengaja dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat agar menyerahkan data pribadi, yang kemudian dapat disalahgunakan.

Baca Juga:  Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

Ia juga mengimbau masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, karena hal ini termasuk tindak pidana.

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran setiap informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

Pemerintah kembali menyalurkan BSU tahun ini untuk pekerja dan buruh. Besaran bantuan adalah Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana ini akan dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran langsung ke rekening penerima.

Baca Juga:  Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA

Proses penyaluran BSU diawali dengan verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi ulang oleh Kemnaker.

Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” pungkas Sunardi, mengingatkan kembali pentingnya keamanan data pribadi.

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dengan upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memastikan bantuan ini tepat sasaran tanpa potongan sepeser pun. HUM/GIT

Baca Juga:  PWI Jatim Siap Jalin Kerja Sama Lebih Baik Lagi Kedepan dengan BRI
TAGGED: Bantuan Subsidi Upah, BNI, BPJS Ketenagakerjaan, BRI, BSI, BSU, BTN, Himbara, kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia, Sunardi Manampiar Sinaga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet
3 Juni 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, memberikan cenderamata kepada AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.
BPN Jombang dan Polres Perkuat Sinergi, Wawas Setiawan: Tak Bisa Jalan Sendiri Layani Masyarakat
3 Juni 2026
Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Imigrasi

Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, memberikan cenderamata kepada AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.
Pertahanan

BPN Jombang dan Polres Perkuat Sinergi, Wawas Setiawan: Tak Bisa Jalan Sendiri Layani Masyarakat

Kejaksaan

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?