JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Modus penipuan ini berpotensi membahayakan data pribadi penerima bantuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi upaya phishing melalui tautan mencurigakan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Juli 2025.
Sunardi menjelaskan bahwa tautan palsu ini sengaja dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat agar menyerahkan data pribadi, yang kemudian dapat disalahgunakan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, karena hal ini termasuk tindak pidana.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran setiap informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU tahun ini untuk pekerja dan buruh. Besaran bantuan adalah Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana ini akan dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran langsung ke rekening penerima.
Proses penyaluran BSU diawali dengan verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi ulang oleh Kemnaker.
Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” pungkas Sunardi, mengingatkan kembali pentingnya keamanan data pribadi.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dengan upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memastikan bantuan ini tepat sasaran tanpa potongan sepeser pun. HUM/GIT