MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan

Publisher: Admin 11 Juli 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id  — Komitmen memperkuat pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan kembali ditegaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Putu Agus Eka Putra.

Bertempat di ruang rapat kantor imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Putu Agus Eka Putra menginisiasi pertemuan bersama para jurnalis dari Komunitas Pena Batas guna memperkuat sinergi komunikasi publik dan agenda strategis layanan lintas negara.

“Kami tidak sekadar mengejar kenaikan status kelembagaan. Yang terpenting adalah memperluas manfaat dan memastikan masyarakat perbatasan merasakan langsung dampaknya. Dan semuanya harus diawali dengan komunikasi yang terbuka dan jujur,” tegas Putu Agus.

Para wartawan yang tergabung Komunitas Pena Batas foto bersama dengan jajaran pejabat Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Para wartawan yang tergabung Komunitas Pena Batas foto bersama dengan jajaran pejabat Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Sejumlah poin strategis dibahas dalam forum tersebut, termasuk reaktivasi fungsi Kabupaten Belu sebagai koridor transit utama menuju Timor Leste, optimalisasi penyebaran informasi keimigrasian melalui kegiatan publik seperti car free day, serta percepatan pemulihan fungsi pos lintas batas tradisional yang selama ini vakum.

Baca Juga:  Desa Krandon Lor dan Kadirejo Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi Semarang

Putu Agus juga menanggapi tegas isu liar soal pengurusan paspor. Ia menekankan bahwa setiap laporan miring harus disampaikan langsung agar bisa diverifikasi.

“Kami berdiri di atas prinsip transparansi dan integritas. Jika ada informasi menyimpang, sampaikan langsung ke kami. Kami tidak akan diam, kami tindak,” ujarnya lugas.

Abraham Jordan Ouw, pejabat imigrasi yang turut hadir, menambahkan bahwa proses pelayanan dan penyampaian informasi ke masyarakat harus dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.

“Kami ingin semua jejak layanan tercatat rapi, agar bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar pembenahan sistem ke depan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT Arvin Gumilang dalam pernyataan terpisah menyebutkan bahwa media lokal merupakan mitra strategis yang tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga:  4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

“Media adalah jembatan komunikasi kami dengan masyarakat. Kehadiran mereka penting, bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tapi juga sebagai mata dan telinga publik. Sinergi ini adalah bentuk keterbukaan sekaligus penguatan akuntabilitas,” ungkap Arvin.

Lebih lanjut, Putu Agus menyebut sinergi dengan media lokal sejalan dengan arahan Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, yang menekankan pentingnya pendekatan preventif di wilayah rawan migrasi nonprosedural. Media, tegasnya, bukan sekadar peliput, tapi mitra strategis dalam menciptakan kesadaran masyarakat, termasuk di desa-desa binaan yang menjadi target pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Kolaborasi ini akan terus kami bangun. Kami ingin media lokal menjadi bagian dari garda depan dalam edukasi publik. Mereka punya kekuatan untuk mengubah pola pikir dan mendorong masyarakat agar patuh terhadap prosedur hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Langkah Imigrasi Malang Cegah TPPO Modus Penyelundupan Manusia lewat Kapal Kargo

Pertemuan ini juga membahas upaya percepatan pembukaan kembali Pos Lintas Batas (PLB) ke wilayah Timor Leste serta rencana pembentukan Unit Layanan Paspor di Motamasin, Kabupaten Malaka, guna menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan akses.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat forum komunikasi strategis antara Imigrasi dan media lokal.

“Di wilayah perbatasan, suara wartawan adalah suara masyarakat. Kami butuh media yang tak hanya memberitakan, tapi juga mengawal perubahan,” pungkas Putu Agus penuh semangat. HUM/BAD

TAGGED: Arvin Gumilang, Imigrasi Atambua, Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Komunitas Pena Batas, Pos Lintas Batas Negara, Putu Agus Eka Putra, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?