MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

Publisher: Admin 11 Juli 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id —
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat suara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi hingga sore, 10 Juli 2025.

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022 itu, berlangsung selama tujuh jam di Mapolda Jatim.

“Alhamdulillah, saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi. Insya Allah lengkap. Mudah-mudahan bisa membantu proses penuntasan perkara ini,” ujar Khofifah kepada wartawan usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada malam hari.

Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menyeret banyak pihak, termasuk unsur penyelenggara negara.

Baca Juga:  4 Fakta OTT KPK Sasar Penyelenggara Negara di Sidoarjo

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK menyangkut teknis pelaksanaan dana hibah, termasuk proses pengesahan, verifikasi, hingga pencairan dana oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Salah satu yang ditanyakan adalah tentang posisi kepala dinas, badan, dan biro pada rentang 2021-2024, karena memang ada banyak rotasi,” terang Khofifah.

Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkup Pemprov Jatim dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimulai dari input di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Lalu berlanjut ke Bappeda, diverifikasi OPD teknis dan Inspektorat, dibahas dalam Tim Anggaran, hingga akhirnya ditandatangani Gubernur. Proses masih dilanjutkan dengan verifikasi BPKAD sebelum dana cair ke penerima.

Baca Juga:  Proses Pemilihan Pimpinan KPK Pasca-Pemberhentian Firli Bahuri: Siapa Calon Pengganti?

Kehadiran Khofifah ke Polda Jatim turut dipantau sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, terlihat mendampingi Khofifah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Pokmas. Terdiri dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang staf. Sementara 17 pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua unsur penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar.

Baca Juga:  Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada

Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023.

Khofifah berharap, keterangannya dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. HUM/CAK 

TAGGED: dana hibah, Dana Hibah Pokmas, DPRD Jatim, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Khofifah, Heru Prasetyo, Khofifah Indar Parawansa, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, MAKI Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Pemprov Jatim, Pengadilan Tipikor Surabaya, Polda Jatim, Sahat Tua Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Hukum

Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?