JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap untuk membacakan surat tuntutan mereka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 8 Juli 2025, ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutan. Namun, JPU mengajukan permohonan penundaan.
“Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap, kami mohon waktu ditunda satu minggu,” ujar jaksa.
Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Hakim juga menegaskan bahwa penundaan ini adalah kesempatan terakhir bagi jaksa untuk membacakan surat tuntutan terhadap Razman.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa dan penasihat hukum untuk hadir tepat waktu dalam sidang selanjutnya.
Ditemui setelah sidang, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia menghargai keputusan penundaan tersebut. Sebagai seorang terdakwa sekaligus pengacara, ia mengaku akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
“Persidangan hari ini dalam rangka pembacaan tuntutan dari JPU kepada saya, Razman Arif Nasution, ditunda untuk satu minggu ke depan. Hakim tadi menginginkan besok karena mereka katanya akan bertugas ke tempat lain, saya sebagai seorang terdakwa yang juga lawyer, saya mengikuti saja alur pikir hakim, alur pikir JPU, dan alur pikir tim hukum saya,” kata Razman.
“Saya berpikir yang netral, alur pikir yang independen, alur pikir yang tidak diskriminasi. Karena itu saya menghargai, jadi sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya. HUM/GIT