MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

Publisher: Redaktur 8 Juli 2025 2 Min Read
Share
Sidang tuntutan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea terpaksa ditunda.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap untuk membacakan surat tuntutan mereka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 8 Juli 2025, ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutan. Namun, JPU mengajukan permohonan penundaan.

“Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap, kami mohon waktu ditunda satu minggu,” ujar jaksa.

Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Hakim juga menegaskan bahwa penundaan ini adalah kesempatan terakhir bagi jaksa untuk membacakan surat tuntutan terhadap Razman.

Baca Juga:  Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa dan penasihat hukum untuk hadir tepat waktu dalam sidang selanjutnya.

Ditemui setelah sidang, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia menghargai keputusan penundaan tersebut. Sebagai seorang terdakwa sekaligus pengacara, ia mengaku akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.

“Persidangan hari ini dalam rangka pembacaan tuntutan dari JPU kepada saya, Razman Arif Nasution, ditunda untuk satu minggu ke depan. Hakim tadi menginginkan besok karena mereka katanya akan bertugas ke tempat lain, saya sebagai seorang terdakwa yang juga lawyer, saya mengikuti saja alur pikir hakim, alur pikir JPU, dan alur pikir tim hukum saya,” kata Razman.

Baca Juga:  Lisa Mariana Akhirnya Hadir di Bareskrim, Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Saya berpikir yang netral, alur pikir yang independen, alur pikir yang tidak diskriminasi. Karena itu saya menghargai, jadi sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: hotman paris hutapea, pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, Razman Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Imigrasi

Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Imigrasi

DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?