MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Bungkam di Hadapan Penyidik: Tolak Jawab 85 Pertanyaan Soal Ijazah Jokowi

Publisher: Redaktur 8 Juli 2025 4 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo memilih untuk tidak berkomentar sedikit pun saat dicecar puluhan pertanyaan oleh polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengaku hanya menjawab seputar identitasnya, selebihnya memilih bungkam karena menganggap itu adalah haknya sebagai terlapor.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin 7 Juli 2025, Roy Suryo menjelaskan bahwa ia ‘diberondong’ dengan 85 pertanyaan yang tersebar dalam 55 halaman dokumen. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena enggak ada hubungannya, enggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” ujar Roy Suryo.

Ia juga menyatakan keheranannya atas laporan yang ditujukan kepadanya. Menurut Roy Suryo, para pelapor tidak memiliki ‘legal standing’ atau dasar hukum untuk mempolisikannya.

Baca Juga:  Jokowi Minta Kisruh Rebutan Kursi Ketum Kadin Diselesaikan Secara Internal

“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” katanya.

“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali ‘di luar nurul’ ya,” imbuhnya.

Selain Roy Suryo, Eggi Sudjana juga turut diperiksa dalam kasus ini. Eggi Sudjana berpendapat bahwa persoalan ijazah ini adalah hal yang sangat simpel dan meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya. Ia bahkan menyatakan siap meminta maaf jika Presiden Jokowi bisa membuktikan keaslian ijazahnya.

“Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case closed, tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak, ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” tegas Eggi.

Baca Juga:  PSI Segera Umumkan Sosok ‘Bapak J’, Bestari Barus: Semoga Tokoh Besar

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa 24 objek media sosial telah diserahkan kepada penyidik.

Perlu diketahui pula, kasus tudingan ijazah palsu ini juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim telah menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembanding.

Baca Juga:  Jokowi Tunggu Administrasi Setneg Sebelum Kirim Nama Capim-Cadewas KPK ke DPR

Laporan di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor telah meminta gelar perkara khusus yang rencananya akan digelar pada Rabu 9 Juli 2025.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat absen dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 3 Juli lalu. Polisi sempat mempertimbangkan untuk memanggil ulang Roy Suryo, namun ia mengaku tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

“Tidak ada undangan hari Kamis 3 Juli 2025 di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, Jumat 4 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidik akan mempertimbangkan siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan dalam proses pendalaman penyelidikan ini. HUM/GIT

TAGGED: Eggi Sudjana, ijazah jokowi, ijazah palsu, Joko Widodo, Jokowi, Polda Metro Jaya, Presiden RI ke-7, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?