MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa, terus menuai sorotan tajam.

Kali ini, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak terkait.

Menurut Yudi, KPK harus segera memeriksa sejumlah pihak krusial untuk mengungkap duduk perkara surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025 itu.

“Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan dan termasuk istri dari menteri,” ujar Yudi kepada awak media pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Boyamin: Ratusan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN

Yudi menekankan bahwa poin krusial yang harus ditelusuri KPK adalah apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Kedubes yang dituju.

Ia berpendapat bahwa jika tidak ada tindak lanjut, maka persoalan ini bisa dianggap aman. Namun, hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi para pejabat agar tidak ada lagi “surat katabelece” dari instansi resmi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat katabelece seperti ini dari instansi resmi,” katanya.

Sebaliknya, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat, KPK perlu mendalami lebih jauh. Pertanyaan-pertanyaan penting yang harus dijawab adalah seperti apa bentuk pendampingan yang diberikan, berapa biaya yang keluar, dan yang terpenting, apakah selama pendampingan menggunakan uang pribadi atau uang negara.

Baca Juga:  Pansel Capim KPK: Harapan Baru dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

“Jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut. Berharap semua pihak berkata jujur,” tambah Yudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sendiri telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 4 Juli 2025 untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait viralnya surat tersebut.

Maman menjelaskan bahwa kunjungan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti pertandingan misi budaya dari sekolah.

Maman menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan istrinya ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara sepeser pun.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

Baca Juga:  Tawa Biduan Nayunda saat Ditanya Duit dari SYL Tak Mungkin Cuma-cuma

Terkait surat berkop Kementerian UMKM yang viral, Maman mengaku tidak tahu menahu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau disposisi terkait surat tersebut.

KPK telah mengonfirmasi penerimaan dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” ujar Budi, mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan mencakup segala bentuk keuntungan yang mungkin diperoleh secara tidak sah. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eropa, Gratifikasi, Istri Menteri UMKM, Juru bicara KPK, kedubes, KPK, Maman Abdurrahman, Mantan penyidik KPK, Menteri UMKM, surat kunjungan, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Sorotan Tajam Pukat UGM: Surat Istri Menteri UMKM ke Eropa Diduga Pelanggaran Etik hingga Pidana
7 Juli 2025
Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Sorotan Tajam Pukat UGM: Surat Istri Menteri UMKM ke Eropa Diduga Pelanggaran Etik hingga Pidana
7 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025
Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Kejaksaan

Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar

Pemerintahan

Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia

Hukum

Sorotan Tajam Pukat UGM: Surat Istri Menteri UMKM ke Eropa Diduga Pelanggaran Etik hingga Pidana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?