MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Publisher: Redaktur 1 Juli 2025 2 Min Read
Share
Nurhadi saat diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama penangkapan kembali mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung setelah ia menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jakarta, sontak menjadi sorotan publik.

Nurhadi, yang sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi, kini kembali ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan kembali Nurhadi adalah bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan proses berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan,” ujar Budi pada Selasa 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil demi kelancaran pengusutan kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. Meskipun belum ada detail mengenai lokasi penahanan selanjutnya, penegasan KPK ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan perkara.

Baca Juga:  PSI: Bung Karno Ditahan karena Bela Negara, Hasto Tersangka Suap KPU

Sebelumnya, Nurhadi dikenal luas karena kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjeratnya bersama sang menantu, Rezky Herbiyono. Total uang yang diduga diterima Nurhadi mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Kasus ini terungkap dari fakta persidangan dan penyidikan KPK yang menemukan bukti kuat adanya suap dalam pengurusan perkara perdata serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya pada rentang tahun 2015-2016.

Nurhadi bahkan sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahun 2021, dengan total terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 49,5 miliar.

Baca Juga:  KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Namun, di samping kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Inilah yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kembali dirinya begitu ia keluar dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 di Lapas Sukamiskin ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada satu kasus saja. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, KPK, Lapas Sukamiskin, mantan sekretaris MA, Nurhadi, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
Pertanahan

BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?