MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Publisher: Redaktur 1 Juli 2025 2 Min Read
Share
Nurhadi saat diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama penangkapan kembali mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung setelah ia menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jakarta, sontak menjadi sorotan publik.

Nurhadi, yang sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi, kini kembali ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan kembali Nurhadi adalah bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan proses berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan,” ujar Budi pada Selasa 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil demi kelancaran pengusutan kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. Meskipun belum ada detail mengenai lokasi penahanan selanjutnya, penegasan KPK ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan perkara.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Sebelumnya, Nurhadi dikenal luas karena kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjeratnya bersama sang menantu, Rezky Herbiyono. Total uang yang diduga diterima Nurhadi mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Kasus ini terungkap dari fakta persidangan dan penyidikan KPK yang menemukan bukti kuat adanya suap dalam pengurusan perkara perdata serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya pada rentang tahun 2015-2016.

Nurhadi bahkan sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahun 2021, dengan total terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 49,5 miliar.

Baca Juga:  Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku Dilelang KPK, Ini Daftar Aset Koruptor yang Belum Terjual

Namun, di samping kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Inilah yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kembali dirinya begitu ia keluar dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 di Lapas Sukamiskin ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada satu kasus saja. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, KPK, Lapas Sukamiskin, mantan sekretaris MA, Nurhadi, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

Nasional

BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?