MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bongkar Dapur Keuangan Parpol: Hasto Ungkap 5 Sumber Dana untuk Gaji Ketum hingga Sekjen

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di tengah kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membuka tabir soal sumber pendanaan partai politik di Indonesia.

Hal ini terungkap saat majelis hakim mencecarnya dengan pertanyaan mendasar bagaimana partai membayar gaji petinggi seperti Sekjen dan Ketua Umum, serta membiayai operasional harian?

Pertanyaan itu muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Hasto, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus terkait buron Harun Masiku, menjawab dengan lugas.

“Dana operasi non-partai, itu sumbernya dari mana ya? Untuk katakanlah kesekretariatan, kemudian bayar listrik, bayar karyawan, security, termasuk bayar Sekjen atau bayar Ketua Umum katakanlah. Dari mana dananya itu?” tanya hakim.

Baca Juga:  Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

Hasto pun merinci lima sumber dana yang menjadi tulang punggung keuangan PDI-P:

1. Dana APBN: Sumber dana utama berasal dari negara, yang dihitung berdasarkan perolehan suara partai dalam pemilu, yaitu Rp 1.000 per suara.

2. Iuran Wajib Anggota Legislatif: Anggota DPR dan DPRD dari PDI-P wajib menyisihkan sebagian gajinya melalui pemotongan otomatis.

3. Iuran dari Kepala Daerah: Kader yang menjabat sebagai kepala daerah juga ikut berkontribusi.

4. Dana Gotong Royong: Ini adalah potongan otomatis dari rekening pengurus partai setiap bulannya. Hasto menyebutnya sebagai “dana gotong royong”.

5. Bantuan Simpatisan: Partai juga menerima bantuan yang tidak mengikat dari simpatisan atau pendukung perjuangan PDI-P.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

“Jadi ada lima sumber, Yang Mulia,” tegas Hasto, menjelaskan bahwa sistem ini sudah berjalan secara terstruktur.

Kesaksian Hasto memberikan gambaran transparan tentang bagaimana sebuah partai besar membiayai dirinya sendiri.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Hasto tetap menjadi sorotan. Ia didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, buron sejak 2020, dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. HUM/GIT

TAGGED: bantuan simpatisan, dana apbn, dana gotong royong, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, iuran kepala daerah, iuran wajib anggota legislatif, Ketua Umum, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?