MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru: Saatnya Justice Collaborator Dapat Perlakuan Khusus dan Imbalan Hukum yang Jelas

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi Istana Merdeka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar baik bagi mereka yang berani buka suara. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan keistimewaan dan perlindungan bagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus menjamin hak-hak mereka yang telah bersedia mengungkap kasus pidana.

Mengapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan mengenai perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku belum terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, banyak saksi pelaku yang ragu untuk bekerja sama karena khawatir akan keselamatan dan nasib hukum mereka.

Dengan adanya PP ini, pemerintah menjamin dua hal penting: penanganan khusus selama proses hukum dan pemberian penghargaan berupa hukuman yang lebih ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Firli, ICW Mengajukan Kriteria Pemilihan Pimpinan KPK yang Kolaboratif dan Bebas Politik

Saksi pelaku yang berstatus sebagai justice collaborator akan mendapatkan penanganan khusus yang diatur dalam Pasal 3 PP 24/2025. Penanganan khusus ini mencakup:

a. Pemisahan Tempat Penahanan: Saksi pelaku akan ditempatkan di lokasi terpisah dari tersangka, terdakwa, atau narapidana yang kasusnya mereka ungkap. Ini penting untuk memastikan keamanan mereka.
b. Pemisahan Pemberkasan: Berkas perkara saksi pelaku akan dipisahkan dari berkas tersangka dan terdakwa.
c. Perlindungan di Persidangan: Saksi pelaku bisa memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa di ruang sidang, sehingga meminimalkan potensi intimidasi.

Selain perlakuan khusus, pemerintah juga memberikan penghargaan yang diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. Penghargaan ini bisa berupa:

Baca Juga:  3 Kata Menko Yusril Usai Prabowo Singgung Vonis Rendah Koruptor

a. Keringanan Hukuman: Hukuman yang diberikan bisa lebih ringan dari tuntutan awal.
b. Pembebasan Bersyarat, Remisi Tambahan, dan Hak Lainnya: Bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, mereka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Untuk mendapatkan semua keistimewaan ini, saksi pelaku harus mengajukan permohonan secara tertulis atau elektronik kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini harus memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat Substantif:

Keterangan yang diberikan sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Pemohon bukanlah pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
2. Syarat Administratif:

Baca Juga:  Plt Dirjen Imigrasi Dijabat Saffar Muhammad Godam, Isi Posisi yang Ditinggalkan Silmy Karim

a. Mengakui perbuatannya.
b. Bersedia bekerja sama dan mengungkap semua tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan.
c. Tidak melarikan diri.
d. Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana—ini menjadi syarat mutlak yang harus dinyatakan secara tertulis.
e. Setelah permohonan diajukan, akan ada proses pemeriksaan administratif dan substantif. Jika permohonan diterima, saksi pelaku akan langsung mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus. Namun, jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali sebelum kesaksian diberikan di persidangan.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi insentif kuat bagi para saksi pelaku untuk berani bersuara dan membantu penegak hukum membongkar kasus-kasus besar, sekaligus menciptakan iklim hukum yang lebih transparan dan adil di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: justice collaborator, keringanan hukuman, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?