SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar acara selamatan dengan membagikan nasi kuning di kawasan Jalan Tunjungan, Embong Malang, hingga Jalan Semarang, Kamis subuh, 19 Juni 2025.
Kegiatan bagi-bagi kepada masyarakat tersebut sebagai simbol harapan akan datangnya kebaikan dan keadilan. Kegiatan di kawasan Jalan Tunjungan, Embong Malang, hingga Jalan Semarang ini, disambut antusias masyarakat.
Selamatan tersebut digelar bertepatan dengan sidang perkara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 08.00 WIB.
Tokoh muda PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus doa bersama bagi Sekjen Hasto dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Harapan dan doa tulus kami panjatkan dari bawah, semoga dapat menjadi suntikan semangat bagi Ibu Megawati dan Pak Hasto,” ujar Achmad Hidayat.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas keteguhan Hasto dalam menyuarakan gagasan meski tengah menghadapi proses hukum. Hasto diketahui menulis buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan sebagai bentuk persembahan pemikiran untuk Megawati Soekarnoputri.
“Di bulan Juni yang dikenal sebagai Bulan Bung Karno dan menjelang datangnya Bulan Suro, kami berharap tabir kebenaran dapat terbuka dengan terang. Ini menjadi penanda bagi siapa saja yang tetap berada di garis perjuangan yang benar,” tambah Achmad.
Dalam kegiatan tersebut, nasi kuning dibagikan kepada para pengemudi ojek online, pengayuh becak, petugas kebersihan, dan warga sekitar sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, menurut pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana, Hasto berpeluang mendapat vonis bebas apabila unsur delik yang didakwakan tidak memenuhi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/BAD