MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Publisher: Redaktur 15 Juni 2025 2 Min Read
Share
Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang melakukan aksi nyawer di kelab malam.
Ad imageAd image

CIREBON, Memoindonesia.co.id – Aksi Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, yang kedapatan nyawer di sebuah kelab malam menuai sorotan tajam.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat sangat menyayangkan perilaku ini, bahkan mengancam akan menunda pencairan dana desa untuk Desa Karangsari.

Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa tindakan penahanan dana ini menjadi langkah yang bisa mereka ambil sebagai respons.

“Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” tegas Ade, Minggu 15 Juni 2025.

Baca Juga:  Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam

Dana bantuan desa yang rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp 130 juta per desa ini terancam batal diterima Desa Karangsari.

Ade juga menegaskan bahwa tidak hanya Desa Karangsari, desa-desa lain di Jawa Barat yang terindikasi bermasalah juga akan mengalami penundaan pencairan dana.

“Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada Kades Casmari sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia secara terang-terangan menyayangkan aksi Casmari, terutama mengingat statusnya sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Ketua RT Ungkap Gerak-gerik Pegi Pembunuh Vina Selama Buron

“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya,” kata Ade.

“Yang kedua kalau berbicara dari sisi agama yang menjadi kepercayaan, misalkan sebagai muslim tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: casmari, dana desa, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, kelab malam, Kepala Desa Karangsari, nyawer, Pemerintah Kabupaten Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?