MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian.

Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang kini resmi dicegah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah pencegahan ini, yang telah dilayangkan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Fitra Eri di Kasus Tata Kelola Minyak

Harli Siregar menambahkan bahwa pencegahan Iwan Kurniawan Lukminto ini berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Ini adalah indikasi kuat bahwa Kejagung serius mendalami keterlibatan Iwan dalam kasus ini.

Meskipun belum ada jadwal pasti, Kejagung berencana melayangkan panggilan kepada Iwan Kurniawan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” kata Harli.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Dengan pencegahan ke luar negeri ini, statusnya tentu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyelidikan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Kasus ini semakin kompleks mengingat Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh dua bank BUMN.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” terang Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  DitetapkanTersangka Korupsi,  Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Modus dugaan korupsi ini melibatkan pinjaman dana yang diberikan oleh Bank DKI sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp 543 miliar kepada PT Sritex.

Besarnya jumlah pinjaman dan keterlibatan petinggi bank serta perusahaan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga merugikan keuangan negara. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Utama PT Sritex, Harli Siregar, iwan kurniawan lukminto, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Srite Tbk, PT Sritex
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025

TERPOPULER

Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak
21 September 2025
KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
21 September 2025
Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan
21 September 2025
Sarah Azhari Trauma Jarum Suntik
22 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

Korupsi

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Hukum

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Politik

Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?