MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani diserahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dugaan pemerasan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama hukum selebriti Nikita Mirzani berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah secara resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra.

Setelah proses pelimpahan ini, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelas Haryoko, perwakilan Kejari Jaksel, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Nikita di Pondok Bambu, Asisten di Cipinang
Uniknya, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di lokasi yang berbeda. Nikita Mirzani akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” imbuh Haryoko.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah melimpahkan Nikita Mirzani dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Nikita tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat saat tiba, dan yang menarik, tangannya tidak diborgol saat diserahkan ke jaksa.

Baca Juga:  Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang karena Harga Tinggi, Berapa Nilai Pasarannya?

Ketika ditanya mengenai pesannya kepada korban, Nikita Mirzani memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dengan senyum khasnya, ia hanya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” ucap Nikita singkat, mengisyaratkan bahwa ia akan membela diri di hadapan majelis hakim.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penahanan resmi Nikita Mirzani. Publik tentu akan menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis kontroversial ini. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Siber, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mail Syahputra, Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?