JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Impian menunaikan ibadah haji tampaknya mendorong sebagian orang untuk menempuh berbagai cara, bahkan jalur ilegal.
Terbukti, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan ratusan calon haji nonprosedural yang nekat terbang ke Arab Saudi. Modusnya beragam, namun mayoritas menggunakan visa amil atau visa kerja.
“Dari kasus ratusan calon haji jalur ilegal yang berhasil dicegah itu, mereka yang nekat berangkat haji menggunakan visa nonhaji seperti visa amil,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, di Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.
Penyelidikan mendalam mengungkap alasan di balik aksi nekat ini, panjangnya masa antrean haji reguler yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun. Keinginan kuat untuk segera menunaikan rukun Islam kelima ini membuat mereka mencari “jalan pintas” dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.
Fanny menjelaskan, banyak calon haji nonprosedural menggunakan jalan pintas ini karena lamanya antrean masa tunggu haji sekitar 10-20 tahun.
“Mereka berangkat secara berombongan, berpakaian seragam, dan koper yang sama dengan tujuan melakukan ibadah haji,” ujar Fanny.
Bahkan, beberapa di antaranya mencoba menyamarkan niat mereka dengan berpakaian seragam layaknya rombongan haji resmi.
Tak hanya menyamarkan penampilan, para calon haji ilegal ini juga menggunakan strategi penerbangan transit dengan tiket terputus. Mereka kerap terbang ke negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina terlebih dahulu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Modus ini tentu menjadi tantangan bagi petugas Imigrasi untuk mendeteksi mereka di antara ribuan penumpang yang setiap hari berlalu-lalang.
“Mereka juga berpenampilan seperti penumpang yang akan berwisata sehingga kemungkinan untuk lolos itu ada,” tambah Fanny. Ini menunjukkan betapa cermatnya upaya penyamaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun sindikat yang terlibat dalam praktik haji ilegal ini.
Meskipun dengan berbagai modus penyamaran, kesigapan petugas Imigrasi Bandara Soetta membuahkan hasil. Tercatat, sebanyak 719 kasus calon haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya menuju Tanah Suci. Penundaan keberangkatan ini terjadi selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025.
Sebagai perbandingan, selama Musim Haji 1446 Hijriah, TPI Bandara Soekarno Hatta telah melayani 55.870 calon haji melalui jalur reguler sejak 2 Mei hingga 31 Mei 2025.
Angka ini menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berhaji, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menempuh jalur resmi agar perjalanan ibadah dapat terlaksana dengan lancar dan aman.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji nonprosedural. Selain berisiko tinggi digagalkan, praktik semacam ini juga dapat menimbulkan masalah hukum dan finansial di kemudian hari.
Pastikan selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk menunaikan ibadah haji demi perjalanan yang berkah dan tanpa hambatan. HUM/GIT