MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda 2025, Kemenhaj Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah: Hotel Wajib Miliki Tasreh

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa furoda 2025, sebagaimana dikonfirmasi sejumlah organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan bahwa tidak terbitnya visa furoda tahun ini karena proses pemvisaan haji telah ditutup oleh pemerintah Saudi.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagai gantinya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini menerapkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah 2025, yang akan mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H. Aturan ini menekankan keharusan hotel yang dipesan jemaah telah memiliki izin resmi atau tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.

Baca Juga:  KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

“Visa mulai terbit tanggal 14 Zulhijah, dan jemaah umrah sudah bisa masuk Saudi pada 15 Zulhijah,” jelas Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, Sabtu 31 Mei 2025.

Barakwan menambahkan bahwa visa umrah tidak akan diterbitkan jika hotel yang dipesan tidak memiliki izin resmi. Pemesanan hotel juga harus sesuai dengan program perjalanan jemaah, baik dari segi jumlah hari maupun lokasi.

“Contohnya, jika program umrah menginap 3 malam di Madinah dan 4 malam di Makkah, maka hotel yang dipesan harus mencerminkan pembagian itu,” jelasnya.

Pihak pemesan, termasuk wholesaler di Indonesia, juga diwajibkan untuk memastikan bahwa pemesanan tersebut telah diverifikasi melalui platform Nusuk, sistem resmi dari pemerintah Saudi.

Baca Juga:  Tiga Hari Jelang Puncak Haji, Pimpinan DPR dan Kemenag Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

“Hotel juga harus menyetujui reservasi tersebut agar visa bisa diterbitkan,” tambah Barakwan.

Aturan Baru Penerbitan Visa Umrah 2025 dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi:
Dilansir dari akun Instagram resmi @amphuri, berikut tiga poin penting terkait aturan baru visa umrah:

1. Hotel yang dipesan harus memiliki izin resmi dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

2. Program perjalanan harus sesuai dengan rincian pemesanan hotel (jumlah hari dan lokasi).

3. Jika pemesanan melalui wholesaler atau langsung ke hotel, harus ada persetujuan dari pihak hotel melalui platform Nusuk.

Masyarakat dan penyelenggara diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar proses pengajuan visa umrah berjalan lancar. HUM/GIT

Baca Juga:  Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
TAGGED: Firman M Nur, hotel, Ketua Umum DPP AMPHURI, Pemerintah Arab Saudi, PIHK, visa furoda, visa umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?