MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BMW Dikemudikan Christiano Melebihi Batas Kecepatan, Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Ad imageAd image

SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Kepolisian mengungkap bahwa mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) melaju melebihi batas kecepatan saat menabrak Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga tewas.

Dalam keterangannya, Christiano mengaku melaju dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 kilometer per jam, sementara batas maksimal di lokasi kejadian hanya 40 kilometer per jam.

“Kalau dari tersangka sendiri, ini pengakuannya. Tapi akan kami buktikan nanti. Ia mengaku melaju 50 sampai 60 km per jam,” ujar Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kapolresta, jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang sudah memiliki rambu batas kecepatan maksimum 40 km/jam.

Baca Juga:  7 Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Selamat Dikawal Pulang Pasca Kecelakaan di Tol Solo-Kertosono

“Di situ ada rambu yang jelas, tertanam, 40 km per jam. Jadi sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” tegas Edy.

Penyelidikan awal menyebutkan kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang konsentrasi. Polisi mendapati tidak ada klakson, upaya menghindar, maupun pengereman sebelum tabrakan terjadi. Rem baru diinjak setelah mobil menabrak korban.

“Ini analisis kita ya, dari hasil keterangan tersangka dan saksi. Ia kurang konsentrasi. Tidak ada klakson, tidak ada upaya menghindar, dan pengereman dilakukan setelah menabrak,” jelas Edy.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memastikan kecepatan sebenarnya serta kronologi lengkap kejadian. HUM/GIT

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan
TAGGED: Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak, BMW melebihi batas kecepatan, Christiano Tarigan tabrak mahasiswa UGM, Kapolresta Sleman, Kecelakaan BMW di Jalan Palagan, Kecelakaan maut Sleman, Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, UGM, UGM mahasiswa meninggal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?