JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap agen dan calon tenaga kerja asing, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
“Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan sekitar Rp 53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.
KPK juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan mantan pejabat serta staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA. Keempat saksi tersebut memiliki jabatan strategis terkait proses administrasi izin TKA.
Berikut rinciannya, Gatot Widiartono-Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021-2025); Putri Citra Wahyoe-Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025); Jamal Shodiqin-Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (2019-2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025); dan Alfa Eshad-Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2024)
Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan terhadap agen-agen TKA yang mengurus dokumen resmi.
“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.
Kasus korupsi ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2023, dan menyasar praktik suap dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum di lingkungan Kemnaker, khususnya di Ditjen Binapenta, diduga secara sistematis memungut atau memaksa pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep, Selasa 20 Mei 2025.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri lebih lanjut aliran dana korupsi dalam kasus perizinan TKA di Kemnaker.
Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan merusak sistem pelayanan publik. HUM/GIT


