MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Harun Masiku dan Hasto di Hari Gagalnya OTT KPK Terungkap di Persidangan

Publisher: Redaktur 27 Mei 2025 3 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru kembali mengemuka dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Terungkap posisi terakhir keduanya pada hari gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020, berdasarkan data Call Detail Record (CDR).

Ahli sistem informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan pelacakan posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melalui data CDR dari nomor ponsel mereka. Bob dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Bob menjelaskan bahwa perpindahan perangkat ponsel antar Base Transceiver Station (BTS) meninggalkan jejak digital yang terekam dalam sistem CDR.

Baca Juga:  PDI-P Jabar Salahkan 'Mulyono', Projo: Emang Jokowi Bisa Kendalikan Anies?

“Setiap kali perangkat berpindah dari satu BTS ke BTS lain, data akan otomatis ter-update dan bisa ditelusuri titik per titik,” ujar Bob.

Namun, menurut Bob, pelacakan tidak bisa dilakukan jika ponsel dalam keadaan mati atau berada di blank spot.

“Kalau perangkatnya mati, maka tidak akan ada update posisi. CDR terakhir hanya mencatat saat ponsel terakhir aktif,” jelasnya.

Berdasarkan data CDR, posisi terakhir Harun Masiku pada 8 Januari 2020 tercatat di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta, sekitar pukul 11.09 WIB. Data CDR menunjukkan ponsel Harun masih aktif hingga pukul 16.12 WIB.

Sementara itu, pergerakan Hasto Kristiyanto pada hari yang sama juga dilacak melalui data CDR. Beberapa titik lokasi yang muncul termasuk Jalan Diponegoro dan kawasan Gelora, Jakarta, sekitar pukul 16.26 WIB.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Selain Harun dan Hasto, pelacakan serupa juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf DPP PDI-P, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDI-P, Nurhasan.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, termasuk Arman Hanis dan Febri Diansyah, mencecar Bob dengan pertanyaan mengenai potensi kebocoran dan manipulasi data CDR. Bob mengakui ada risiko manipulasi karena tidak memiliki pembanding langsung atas keaslian data yang diterimanya.

“Kalau bicara risiko tentu ada, karena saya tidak punya komparasi apakah data tersebut benar atau tidak,” kata Bob. Ia juga menambahkan bahwa proses analisis data tidak memakan waktu lama jika data yang diberikan lengkap.

Baca Juga:  Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Temui Eks Ketua KPU, Fakta Baru Terungkap di Sidang Hasto

Dalam persidangan yang sama, Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya atas data CDR yang tidak melalui audit forensik menyeluruh. Ia juga menolak klaim terkait kepemilikan salah satu ponsel yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai miliknya.

“Saya keberatan dengan penulisan kepemilikan ponsel yang tidak didasarkan pada bukti valid,” kata Hasto kepada majelis hakim, merespons keterangan ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian. HUM/GIT

TAGGED: Call Detail Record, CDR, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, JejakDigital, KPK, OTT KPK, PDI-P, Pengadilan Tipikor, Suap PAW
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?