JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa keputusan akhir terkait usulan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto berada di tangan Istana Negara. Kementerian Sosial (Kemensos) hanya bertugas melakukan kajian awal dan pengusulan.
“Kemensos hanya bertugas melakukan pengkajian dan mengusulkan. Keputusan tetap berada di tangan Dewan Gelar di Istana,” kata Agus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Mei 2025.
Agus menjelaskan bahwa saat ini proses pengajuan gelar masih berjalan sesuai prosedur. Kajian dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang berada di lingkungan Kemensos.
“Saya belum cek sejauh mana prosesnya, tapi biasanya di akhir Mei ini pengusulan dari daerah sudah masuk,” tambahnya.
Ia juga menerangkan bahwa proses pengajuan gelar pahlawan nasional dimulai dari tingkat daerah, diinisiasi oleh gubernur atau pemerintah daerah, sebelum dilanjutkan ke tingkat pusat untuk penilaian lebih lanjut oleh Kemensos dan TP2GP.
“Setelah sidang di tim adhoc, hasilnya akan disampaikan ke Istana. Nanti Istana yang memutuskan siapa yang layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” jelas Agus.
Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat kontroversi atas rekam jejak kepemimpinannya, terutama terkait isu pelanggaran HAM dan dugaan KKN di masa Orde Baru.
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa proses pengkajian dilakukan secara objektif berdasarkan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga mengungkapkan bahwa pembahasan gelar pahlawan untuk Soeharto masih berlangsung dan kemungkinan keputusan akan diambil pada Mei 2025.
“Kita lagi bahas, sekarang mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 April 2025.
Gus Ipul menambahkan bahwa persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk dicabutnya TAP MPR No. 11/MPR/1998 yang sebelumnya mencantumkan nama Soeharto terkait praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). HUM/GIT