MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua MA Sunarto: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan Semua

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi hakim di MA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial kepada para hakim di lingkungan peradilan umum se-DKI Jakarta. Dalam pembinaan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam sambutannya di Kantor MA RI, Jakarta Pusat, Jumat 23 Mei 2025, Sunarto menyatakan bahwa menjadi hakim adalah tugas berat yang tidak bisa disamakan dengan sosok malaikat yang sempurna.

“Memang kita semua, hakim, tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua. Hakim juga manusia,” ujar Sunarto.

Meski demikian, Sunarto memperingatkan agar para hakim tidak terjerumus dalam perbuatan tercela. Ia menyebutkan bahwa dalam diri manusia terdapat pergulatan antara kebaikan dan keburukan.

Baca Juga:  Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Tapi hakim jangan jadi setan semua. Manusia adalah pertarungan antara malaikat dan setan. Lebih kuat yang mana? Lebih condong ke malaikat atau condong ke setan?” tegasnya.

Menurutnya, melakukan kesalahan sesekali merupakan hal manusiawi. Namun, kesalahan tidak boleh dijadikan kebiasaan atau bahkan kebutuhan dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

“Sekali-kali berbuat salah, itu manusiawi. Tapi salah jangan dibudayakan, jangan menjadi kebutuhan,” lanjut Sunarto.

Sunarto mengingatkan bahwa profesi hakim adalah amanah yang besar karena dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Oleh karena itu, hakim harus memilih untuk hidup dalam jalan kebaikan dan kemaslahatan.

Baca Juga:  MA 'Sunat' Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

“Kalau Saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua: disanksi oleh Mahkamah Agung atau ditangani oleh penegak hukum. Pilihannya itu,” tegasnya.

Dalam era digital saat ini, Sunarto menekankan bahwa setiap tindakan hakim akan dengan mudah diketahui publik. Ia mengibaratkan para hakim seperti ikan dalam akuarium, di mana setiap gerakan bisa terlihat jelas.

“Bapak-Ibu hidup seperti di akuarium. Gerakannya ke mana, turun naik, tampak. Transaksi ketahuan, masuk ke tempat hiburan, ke hotel, ketahuan. Apakah ini masih akan dilakukan? Tolong sadari hal ini,” ujar Sunarto.

Pembinaan ini menjadi bentuk penguatan internal MA untuk menegaskan pentingnya transparansi, moralitas, dan profesionalitas hakim di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap lembaga peradilan. HUM/GIT

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi, Vonis 'Sultan' Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
TAGGED: Era Digital, Hakim Akuarium, Hakim Indonesia, Integritas Hakim, Ketua MA, MA, Peradilan Bersih, Sunarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?