JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejagung di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan bahwa Iwan ditangkap di wilayah hukum Surakarta. Ia menyatakan Kejari Solo hanya memfasilitasi lokasi transit sementara bagi tim Kejagung.
“Mereka (tim Kejagung) datang ke sini untuk transit sebelum menuju bandara. Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya mendukung dari sisi sarana-prasarana,” ujar Widhiarso, Rabu 21 Mei 2025.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan figur penting di balik perkembangan Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Ia mulai bergabung dengan perusahaan pada tahun 1997. Tahun 1997, Iwan menjabat sebagai Asisten Direktur. Lalu, pada 1999-2005 dipromosikan menjadi Wakil Direktur Utama. Pada 2014-2025 menjabat Direktur Utama mulai 9 Juni 2014. Dan pada 2025-sekarang menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.
Keterlibatan Iwan dalam jajaran manajemen puncak Sritex menunjukkan posisinya yang strategis dan berpengaruh dalam arah kebijakan perusahaan.
Penangkapan Iwan dilakukan pada malam hari, dan pihak Kejagung berada di Solo sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk persiapan pemberangkatan. Widhiarso menyebut bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Itu kegiatan teknis dari Kejaksaan Agung. Kami tidak bisa memberikan detail karena bukan wewenang kami,” tegas Widhiarso.
Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kejagung telah menetapkan Iwan dan dua pejabat perbankan lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. HUM/GIT