MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waspada! Modus PRT Ternyata Jebakan Prostitusi Online bagi Anak

Publisher: Redaktur 22 Mei 2025 2 Min Read
Share
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap pola baru dalam praktik prostitusi online terhadap anak, yang disamarkan melalui modus penawaran kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Modus ini disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ai mengungkapkan bahwa banyak anak-anak yang direkrut dengan janji pekerjaan sebagai PRT, namun pada kenyataannya dieksploitasi secara seksual oleh jaringan prostitusi online.

“Modus paling tinggi adalah prostitusi online dengan pola open BO. Perjanjiannya seolah menjadi PRT, tapi begitu datang ke Jakarta, mereka ditempatkan di lokasi tanpa akses keluar masuk dan dipaksa melayani para pelanggan,” ujar Ai Maryati dalam RDPU, Rabu 21 Mei 2025.

KPAI mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir hingga 2023, terdapat 303 kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang dilaporkan, dengan sebagian besar melibatkan anak-anak sebagai PRT di bawah umur.

“Kasus ini tergolong sebagai eksploitasi anak. Mereka diiming-imingi pekerjaan layak, tetapi justru menjadi korban prostitusi terselubung,” jelas Ai.

Menanggapi fenomena tersebut, KPAI mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dilanjutkan, dengan penekanan pada batas usia minimum 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT.

“Kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT agar usia minimum bekerja sebagai PRT adalah 18 tahun atau lebih. Ini penting untuk mencegah eksploitasi anak berkedok pekerjaan rumah tangga,” tegas Ai.

Modus penyamaran melalui lowongan kerja PRT dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang besar bagi jaringan eksploitasi anak. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, anak-anak dari daerah bisa dengan mudah terjerat dalam lingkaran perdagangan manusia dan prostitusi online.

KPAI juga mengingatkan bahwa korban anak-anak tidak hanya mengalami kerugian fisik, tapi juga trauma psikologis jangka panjang yang berdampak pada masa depan mereka. HUM/GIT

TAGGED: eksploitasi anak berkedok pekerjaan, kasus KPAI 2025, lowongan kerja fiktif PRT, modus prostitusi anak, perlindungan anak dari prostitusi, prostitusi online anak, PRT di bawah umur, RUU PPRT 2025
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
BEM UI Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan dari BBM hingga Bencana Nasional
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Peristiwa

21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov

Peristiwa

31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?