MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Publisher: Admin 18 Mei 2025 3 Min Read
Share
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) internal percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Shaba Giri Bumi dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar, yang diikuti seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi percepatan yang lebih efektif dan terarah.

Dalam sambutannya, Muhammad Arifin Siregar menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan sinergis dalam mendukung kesuksesan program strategis nasional ini.

Baca Juga:  Kantah Surabaya I dan II Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot

“Sinergi dalam hal ini sangat diperlukan jika ingin strategi percepatan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Muhammad Arifin.

Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Berikut hasil dari rapat Monev tersebut mencakup sejumlah poin penting:

  1. Identifikasi Hambatan Internal dan Eksternal
    Dilakukan penguraian secara mendalam terhadap berbagai tantangan yang selama ini menghambat pelaksanaan program. Hambatan internal meliputi keterbatasan personel serta kurangnya koordinasi antar tim. Sementara hambatan eksternal mencakup kendala administratif dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf.
  2. Penyusunan Time Schedule Terukur
    Satgas menyepakati penetapan jadwal kerja yang lebih rinci dan terukur untuk setiap tahapan kegiatan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pencapaian target secara tepat waktu sekaligus memberikan arah kerja yang jelas bagi seluruh anggota tim.
  3. Penguatan Dukungan Stakeholder Eksternal
    Rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Ikatan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial Indonesia (ISI). Sinergi dengan pihak eksternal dinilai strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi administratif.
  4. Konsolidasi Internal Tim
    Ditekankan pula pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang melalui konsolidasi internal guna mempercepat respons terhadap dinamika lapangan serta memperkuat pelaksanaan tugas Satgas di tingkat operasional.
Baca Juga:  Dirjen PPTR Pastikan Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Sesuai SOP

Diharapkan, hasil rapat Monev ini dapat menjadi titik tolak penguatan program pendaftaran tanah wakaf yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. HUM/CAK 

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Gresik, Kantah Gresik, Kantor Pertanahan Gresik, Muhammad Arifin Siregar, Rumah Ibadah, Tanah Wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?