JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan langkah strategis dalam pengadaan bahan makanan (bama) untuk narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id pada Sabtu, 17 Mei 2025, Agus menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan makan napi.
Agus menjelaskan bahwa pengadaan bahan makanan bagi warga binaan selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, seiring dorongan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, setiap lapas wajib memberdayakan lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dimiliki. Hasil produksi tersebut harus diserap oleh penyedia bahan makanan sebagai bahan baku untuk konsumsi napi.
Menteri Agus menegaskan bahwa sistem pengadaan bahan makanan yang selama ini sentralistik harus bertransformasi menjadi desentralisasi. Oleh karena itu, kontrak pengadaan harus disinkronkan dengan kebijakan baru yang mengedepankan pengelolaan di tingkat daerah.
“Bahan makanan yang selama ini dikelola pusat harus diturunkan ke daerah. Evaluasi kontrak pengadaan bama harus dilakukan secara berkala,” tegas Agus.
Setiap mitra penyedia bahan makanan diwajibkan untuk menyerap minimal 5% hasil ketahanan pangan yang dikelola oleh napi di lapas. Vendor yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dievaluasi dan kontraknya berpotensi dicabut.
Agus juga menyoroti praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas, yang berdampak buruk pada kualitas dan kontinuitas layanan makanan bagi warga binaan.
“Pengadaan bama harus turut menggerakkan ekonomi daerah dan memenuhi standar kualitas serta kuantitas. Namun, monopoli masih terjadi dan kualitas layanan makanan sering diabaikan,” ungkapnya.
Dia meminta para kepala lapas dan rumah tahanan untuk meningkatkan pengawasan dan melaporkan secara akuntabel agar pengadaan makanan berjalan transparan dan berkualitas.
Keluarnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar transformasi pengelolaan bahan makanan lapas. Pengawasan harian yang berjenjang dari tingkat UPT hingga pusat dinilai efektif menekan penyimpangan dan menjaga mutu makanan serta sarana pendukungnya.
Langkah inovatif lain yang diambil adalah menggandeng pengusaha lokal atau UMKM sebagai mitra penyedia bahan makanan. Hal ini bertujuan untuk memberantas monopoli sekaligus memberi peluang ekonomi kepada masyarakat sekitar lapas.
“Pengusaha lokal wajib dilibatkan dalam lelang penyediaan bama. Syarat pengalaman minimal tiga tahun dihapus agar pelaku usaha daerah bisa berperan aktif,” jelas Agus.
Dengan sistem pengadaan bahan makanan yang terintegrasi dan melibatkan UMKM, Agus berharap akan tercipta manfaat ganda: memperkuat ketahanan pangan di lapas dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi komunitas lokal.
Agus menekankan bahwa makanan layak yang memenuhi kebutuhan gizi adalah hak warga binaan yang wajib dipenuhi oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan sebagai bagian dari strategi nasional Presiden melalui 13 program akselerasi dan Asta Cita.
“Makanan berkualitas dan bergizi bagi tahanan, narapidana, anak binaan, dan lainnya harus menjadi prioritas utama,” pungkas Agus. HUM/GIT