MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gebrakan Soal Pengadaan Makan Napi: Serap Hasil Ketahanan Pangan Lapas dan Gandeng UMKM Lokal

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 3 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan langkah strategis dalam pengadaan bahan makanan (bama) untuk narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id pada Sabtu, 17 Mei 2025, Agus menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan makan napi.

Agus menjelaskan bahwa pengadaan bahan makanan bagi warga binaan selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, seiring dorongan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, setiap lapas wajib memberdayakan lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dimiliki. Hasil produksi tersebut harus diserap oleh penyedia bahan makanan sebagai bahan baku untuk konsumsi napi.

Menteri Agus menegaskan bahwa sistem pengadaan bahan makanan yang selama ini sentralistik harus bertransformasi menjadi desentralisasi. Oleh karena itu, kontrak pengadaan harus disinkronkan dengan kebijakan baru yang mengedepankan pengelolaan di tingkat daerah.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo Berikan Penguatan Tusi Pemasyarakatan di Masa Transisi Kementerian

“Bahan makanan yang selama ini dikelola pusat harus diturunkan ke daerah. Evaluasi kontrak pengadaan bama harus dilakukan secara berkala,” tegas Agus.

Setiap mitra penyedia bahan makanan diwajibkan untuk menyerap minimal 5% hasil ketahanan pangan yang dikelola oleh napi di lapas. Vendor yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dievaluasi dan kontraknya berpotensi dicabut.

Agus juga menyoroti praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas, yang berdampak buruk pada kualitas dan kontinuitas layanan makanan bagi warga binaan.

“Pengadaan bama harus turut menggerakkan ekonomi daerah dan memenuhi standar kualitas serta kuantitas. Namun, monopoli masih terjadi dan kualitas layanan makanan sering diabaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmikan UMKM Center Makassar, Bank Syariah Indonesia (BSI) Perkuat Pemberdayaan UMKM di Wilayah Indonesia Timur

Dia meminta para kepala lapas dan rumah tahanan untuk meningkatkan pengawasan dan melaporkan secara akuntabel agar pengadaan makanan berjalan transparan dan berkualitas.

Keluarnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar transformasi pengelolaan bahan makanan lapas. Pengawasan harian yang berjenjang dari tingkat UPT hingga pusat dinilai efektif menekan penyimpangan dan menjaga mutu makanan serta sarana pendukungnya.

Langkah inovatif lain yang diambil adalah menggandeng pengusaha lokal atau UMKM sebagai mitra penyedia bahan makanan. Hal ini bertujuan untuk memberantas monopoli sekaligus memberi peluang ekonomi kepada masyarakat sekitar lapas.

“Pengusaha lokal wajib dilibatkan dalam lelang penyediaan bama. Syarat pengalaman minimal tiga tahun dihapus agar pelaku usaha daerah bisa berperan aktif,” jelas Agus.

Baca Juga:  655 Catar Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi Ikuti SKD CAT Hari Pertama

Dengan sistem pengadaan bahan makanan yang terintegrasi dan melibatkan UMKM, Agus berharap akan tercipta manfaat ganda: memperkuat ketahanan pangan di lapas dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi komunitas lokal.

Agus menekankan bahwa makanan layak yang memenuhi kebutuhan gizi adalah hak warga binaan yang wajib dipenuhi oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan sebagai bagian dari strategi nasional Presiden melalui 13 program akselerasi dan Asta Cita.

“Makanan berkualitas dan bergizi bagi tahanan, narapidana, anak binaan, dan lainnya harus menjadi prioritas utama,” pungkas Agus. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Kementerian Imigrasi, Ketahanan Pangan Lapas, Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Indonesia, Makanan Berkualitas Napi, Monopoli Pengadaan, Pemasyarakatan, Pemberdayaan UMKM, Pengadaan Bahan Makanan, Pengadaan Makanan Napi, UMKM Lokal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta
2 Juli 2025
Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Hukum

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Kejaksaan

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Pendidikan

Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?