MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Kritik Keras Promosi Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Jadi Hakim Tinggi

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Hakim Eko Aryanto menjadi hakim tinggi di Papua Barat menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Eko merupakan hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus mega korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai promosi tersebut tidak pantas dan mencederai rasa keadilan publik.

“Saya kecewa karena Hakim Eko diduga tidak profesional dengan memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis. Kalimat-kalimat dalam putusannya terkesan meringankan dan terlalu didramatisasi,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga:  Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan

Pada Desember 2024, hakim Eko Aryanto menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Eko beralasan vonis ringan diberikan karena Harvey bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan dianggap hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT.

Namun, vonis tersebut dikritik luas dan dinilai tidak mencerminkan bobot kejahatan korupsi. Jaksa langsung mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan. Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Menurut MAKI, mutasi Eko Aryanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025, lalu ke Pengadilan Tinggi Papua Barat pada Mei 2025, bukan bentuk sanksi, melainkan promosi.

“Sebentar di Sidoarjo, sudah dipindah jadi hakim tinggi. Ini bukan hukuman, tapi justru promosi. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani sanksi,” kata Boyamin.

Ia juga menyoroti sistem mutasi dan promosi di MA yang dinilai amburadul. Banyak hakim yang dinilai bermasalah justru mendapat jabatan lebih tinggi.

“Seperti Pak Eko, yang menurut saya tidak layak, malah jadi hakim tinggi,” tegasnya.

Dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025, total 41 hakim dimutasi, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Ini Isi Garasi Zarof Ricar yang Simpan Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg
TAGGED: Hakim Eko Aryanto, hakim tinggi Papua Barat, Kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Mahkamah Agung, MAKI kritik promosi hakim, mutasi hakim, Promosi, Vonis ringan Harvey Moeis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?