JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Hakim Eko Aryanto menjadi hakim tinggi di Papua Barat menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Eko merupakan hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus mega korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai promosi tersebut tidak pantas dan mencederai rasa keadilan publik.
“Saya kecewa karena Hakim Eko diduga tidak profesional dengan memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis. Kalimat-kalimat dalam putusannya terkesan meringankan dan terlalu didramatisasi,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.
Pada Desember 2024, hakim Eko Aryanto menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Eko beralasan vonis ringan diberikan karena Harvey bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan dianggap hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT.
Namun, vonis tersebut dikritik luas dan dinilai tidak mencerminkan bobot kejahatan korupsi. Jaksa langsung mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan. Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Menurut MAKI, mutasi Eko Aryanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025, lalu ke Pengadilan Tinggi Papua Barat pada Mei 2025, bukan bentuk sanksi, melainkan promosi.
“Sebentar di Sidoarjo, sudah dipindah jadi hakim tinggi. Ini bukan hukuman, tapi justru promosi. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani sanksi,” kata Boyamin.
Ia juga menyoroti sistem mutasi dan promosi di MA yang dinilai amburadul. Banyak hakim yang dinilai bermasalah justru mendapat jabatan lebih tinggi.
“Seperti Pak Eko, yang menurut saya tidak layak, malah jadi hakim tinggi,” tegasnya.
Dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025, total 41 hakim dimutasi, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar tersebut. HUM/GIT