MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Dukung Prabowo Tuntaskan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Dr Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pidato Prabowo dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025.

Adies menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasannya menunggu rampungnya revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI bersama RUU Polri.

“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan segera kami bahas setelah revisi KUHAP selesai. Karena seluruh pidana intinya ada di KUHAP,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Keliling Jalan Tunjungan, Atikoh Ganjar Pranowo Gandeng Cak Armuji Sapa Warga Surabaya

Menurut politisi asal Dapil Jawa Timur I ini, sinkronisasi antarperaturan menjadi hal mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang bisa menghambat penegakan hukum.

“Kalau KUHAP-nya belum selesai, lalu kita garap duluan RUU Perampasan Aset, nanti bisa tidak sinkron. Harus ada keselarasan agar tidak terjadi revisi ulang,” tegas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Lebih lanjut, Adies juga menekankan pentingnya pengaturan mekanisme perampasan aset secara sah dan tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Kita ingin mekanisme perampasan aset dilakukan berdasarkan hukum yang jelas, bukan atas dasar kekuasaan. RUU ini harus benar-benar memperkuat upaya pemberantasan korupsi.”

Baca Juga:  Adies Kadir Soal Rotasi Hakim MA: LHKPN dan Riwayat Keluarga Harus Transparan

Dengan koordinasi yang solid di Komisi III DPR RI, Adies optimistis pembahasan RUU strategis ini bisa segera diselesaikan usai revisi KUHAP rampung, sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, Komisi III, pemberantasan korupsi, Prabowo Subianto, revisi KUHAP, ruu perampasan aset
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?