MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pelecehan Seksual: Difabel I Wayan Agus Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 1 Min Read
Share
Ekspresi Agus difabel dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, seorang difabel tanpa tangan, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 5 Mei 2025.

Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ricky usai sidang.

Baca Juga:  Dokter PPDS FK Unpad Jadi Tersangka Pemerkosa Pendamping Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati mengungkap fakta mengejutkan: terdakwa diduga memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai alat untuk memperdaya korban.

Hal ini menjadi faktor pemberat dalam penyusunan tuntutan maksimal oleh jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya.

“Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta, sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” ujar Alfian kepada wartawan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Agus Difabel, difabel pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, kasus pelecehan seksual, Kejaksaan NTB, PN Mataram, tuntutan 12 tahun penjara, UU TPKS 2022
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno: Dari Perwira TNI hingga Wapres ke-6 RI
3 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Korupsi

KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

Korupsi

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?