MATARAM, Memoindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, seorang difabel tanpa tangan, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 5 Mei 2025.
Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ricky usai sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati mengungkap fakta mengejutkan: terdakwa diduga memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai alat untuk memperdaya korban.
Hal ini menjadi faktor pemberat dalam penyusunan tuntutan maksimal oleh jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan keberatannya.
“Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa menuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta, sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” ujar Alfian kepada wartawan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. HUM/GIT