MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter PPDS FK Unpad Jadi Tersangka Pemerkosa Pendamping Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Dokter PPDS pemerkosa penunggu pasien ditahan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepolisian menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk undang-undang dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual: Difabel I Wayan Agus Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien, diajak oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk pengambilan darah.

Sesampainya di sana, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, kemudian menyuruhnya melepas pakaian. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menyambungkannya ke selang infus.

“Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus, dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual: Difabel I Wayan Agus Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Korban baru sadar pukul 04.00 WIB dan merasakan rasa perih pada area sensitif saat buang air kecil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. HUM/GIT

TAGGED: dokter cabul RSHS, dokter PPDS Unpad pemerkosa, kekerasan seksual tenaga medis, pelecehan seksual rumah sakit, pemerkosaan di RSHS Bandung, UU TPKS 2022
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?