BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepolisian menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk undang-undang dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan, Kamis, 10 April 2025.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien, diajak oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk pengambilan darah.
Sesampainya di sana, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, kemudian menyuruhnya melepas pakaian. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menyambungkannya ke selang infus.
“Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus, dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Hendra.
Korban baru sadar pukul 04.00 WIB dan merasakan rasa perih pada area sensitif saat buang air kecil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. HUM/GIT

