MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Publisher: Admin 27 April 2025 4 Min Read
Share
Para Kakanwil dilingkungan Kementerian Hukum, HAM dan Imipas mengikuti pemaparan dari Komisi XIII.
Para Kakanwil dilingkungan Kementerian Hukum, HAM dan Imipas mengikuti pemaparan dari Komisi XIII.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sabtu, 26 April 2025, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Kegiatan ini dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebanyak sembilan anggota Komisi XIII DPR RI hadir secara langsung dalam kegiatan ini, yaitu H. Sugiat Santoso, Marinus Gea, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Anwar Sadad, Ali Mazi, M. Shadiq Pasadigoe, H.A. Iman Sukri, Meity Rahmatia, dan Edison Sitorus.

Selain itu, turut hadir pula Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan Sri Muherwati, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukim Titik Setiawati.

Baca Juga:  Lawan Produk Impor, Kemenkum Jatim Pasang Badan untuk Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis

Serta perwakilan dari Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Dirjen HAM wilayah Jawa Timur. Sejumlah mitra kerja LPSK di Jawa Timur juga mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Dalam forum dialog tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan beberapa masukan strategis yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga:  Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Ia menyoroti pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah guna menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil.

Menurutnya, kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator.

Selain itu, Haris juga mengusulkan agar dalam perubahan undang-undang tersebut, terdapat pengaturan yang secara eksplisit melindungi petugas pelindung LPSK di daerah yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.

Masukan lainnya yang disampaikan adalah pentingnya ketentuan objektif yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban, dalam situasi yang mendesak.

Selain itu, Haris mendorong agar revisi undang-undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas, guna memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan dan kompensasi korban.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Ditjen Imigrasi Layani Pembuatan 1.075 Paspor di GBK

Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga mengusulkan agar perlindungan diperluas mencakup subjek baru seperti whistleblower dan undercover agent, serta memperluas jenis tindak pidana yang mendapatkan perlindungan, termasuk kejahatan berbasis gender dan kejahatan lingkungan hidup.

Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung secara dinamis, dengan berbagai diskusi dan penyampaian pendapat dari para peserta. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kanwil Kemenkum Jatim kepada Komisi XIII DPR RI, serta sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Dengan kunjungan ini, diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jawa Timur dapat memperkaya materi penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga ke depan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia. HUM/CAK

TAGGED: Haris Sukamto, Kemenkum Jatim, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI, Pamuji, Perlindungan Saksi dan Korban, Revisi UU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?