MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter PPDS UI Ditangkap Setelah Rekam Mahasiswi Mandi, Sudah Berkeluarga dan Punya 3 Anak

Publisher: Redaktur 21 April 2025 2 Min Read
Share
Dokter PPDS yang mengintip mahasiswi mandi di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), ditangkap oleh pihak berwajib setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos. Polisi mengungkap bahwa Azwindar sudah berkeluarga.

“Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.

Azwindar, yang mengaku sudah memiliki tiga anak, menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya. Dalam keterangannya kepada wartawan, Azwindar menegaskan bahwa ini adalah perbuatan pertama yang dilakukannya dan ia merasa sangat menyesal.

Baca Juga:  Perawat Klinik Tangerang Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Pasien

“(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak,” ujar Azwindar.

Menurut polisi, Azwindar memanjat plafon kamar mandi korban dan merekam korban melalui lubang angin. “Motif pelaku hanya iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” jelas Firdaus.

Azwindar tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut dan mengaku hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 dari UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Universitas Indonesia (UI) turut buka suara mengenai kasus yang melibatkan salah satu stafnya. UI sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi UI.

Baca Juga:  Korban Tewas Kecelakaan Harley di Probolinggo Ternyata Dokter dan Istrinya

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Prof. Arie, Direktur Humas UI. Pihak kampus mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh karena kasus ini masih dalam proses penanganan.

UI juga menegaskan bahwa mereka akan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: AKBP M Firdaus, Direktur Humas UI, dokter, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Muhammad Azwindar Eka Satria, panjat plafon, Polres Metro Jakarta Pusat, PPDS, Prof Arie, rekam mahasiswi mandi, UI, Universitas Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?