JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), ditangkap oleh pihak berwajib setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos. Polisi mengungkap bahwa Azwindar sudah berkeluarga.
“Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.
Azwindar, yang mengaku sudah memiliki tiga anak, menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya. Dalam keterangannya kepada wartawan, Azwindar menegaskan bahwa ini adalah perbuatan pertama yang dilakukannya dan ia merasa sangat menyesal.
“(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak,” ujar Azwindar.
Menurut polisi, Azwindar memanjat plafon kamar mandi korban dan merekam korban melalui lubang angin. “Motif pelaku hanya iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” jelas Firdaus.
Azwindar tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut dan mengaku hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 dari UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Universitas Indonesia (UI) turut buka suara mengenai kasus yang melibatkan salah satu stafnya. UI sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi UI.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Prof. Arie, Direktur Humas UI. Pihak kampus mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh karena kasus ini masih dalam proses penanganan.
UI juga menegaskan bahwa mereka akan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. HUM/GIT