MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter PPDS UI Panjat Plafon, Rekam Mahasiswi Mandi Lewat Lubang Angin: Polisi Beberkan Modus dan Motif

Publisher: Redaktur 21 April 2025 2 Min Read
Share
Dokter PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), merekam mahasiswi mandi ditahan Polres Jakpus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kosnya.

Aksi bejat tersebut terungkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pelaku merekam korban melalui lubang angin di plafon kamar mandi.

“Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi. Di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya, berdurasi 8 detik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.

Korban, yang diketahui berinisial SSS (22), menyadari adanya kamera yang mengarah ke kamar mandinya. Ia langsung menghubungi teman-temannya yang kemudian membantu mengamankan pelaku.

“Korban sadar kamera, langsung menghubungi temannya, dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Firdaus.

Beruntung, tindakan cepat dari korban dan rekan-rekannya berhasil menggagalkan upaya lebih lanjut dari pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena iseng setelah mendengar korban sedang mandi.

“Motif pelaku hanya iseng, karena mendengar suara korban sedang mandi,” kata Firdaus.

Meski video tersebut tidak disebarkan, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap merupakan bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran hukum.

“Video itu, menurut pengakuan pelaku, hanya untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan ataupun dijual,” imbuhnya.

Menanggapi kasus ini, pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya dan menyebut kejadian tersebut sebagai hal serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum dan etik.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI, Prof. Arie, saat dikonfirmasi.

UI juga menegaskan bahwa mereka akan menjaga privasi korban dan pelaku selama proses hukum berlangsung, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. HUM/GIT

TAGGED: dokter panjat plafon intip mahasiswi, dokter spesialis UI ditangkap, dokter UI rekam mahasiswi, kasus pelecehan di kos, pelecehan seksual mahasiswa, Universitas Indonesia skandal, video mahasiswi mandi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?