SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, yang kini dilaporkan oleh 31 eks karyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Khofifah mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah ini sudah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Saya sudah kontak Pak Eri dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena lokasi gudangnya ada di sana. Kewenangannya ada di Polres setempat,” ujar Khofifah di Unesa, Jumat 18 April 2025.
Lebih lanjut, Khofifah mengungkap bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim terus memantau kasus ini. Ia juga menyoroti legalitas perusahaan, setelah diketahui bahwa UD Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Gudang itu terkonfirmasi tidak berizin, dan saat ini kami menunggu update proses dari Polres Tanjung Perak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan hak dasar pekerja yang dirugikan oleh praktik penahanan dokumen penting oleh perusahaan. HUM/GIT