MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopda Basar Penembak 3 Polisi di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat

Publisher: Redaktur 26 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kopda Basar, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Namun, karena dia memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Komitmen Bapak Kasad adalah membuka kasus ini seterang-terangnya. Jika anggota TNI AD bersalah, proses hukum akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga:  Plt Ketua Golkar Adies Kadir Kunjungan Kerja ke Lampung, Didampingi Bendum Sari Yuliati

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan memperkuat tim investigasi, berkolaborasi antara Puspomad dan kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam tewas ditembak di bagian kepala.

Identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Pelaku, oknum TNI yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati
TAGGED: Bripda Ghalib, Bripka Petrus, Iptu Lusiyanto, Kopda Basar, Lampung, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Oknum TNI, Pembunuhan Berencana, penembak 3 polisi, penembakan 3 polisi di Lampung, UU Darurat, WS Danpuspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?