JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kopda Basar, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Namun, karena dia memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.
Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Komitmen Bapak Kasad adalah membuka kasus ini seterang-terangnya. Jika anggota TNI AD bersalah, proses hukum akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan memperkuat tim investigasi, berkolaborasi antara Puspomad dan kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam tewas ditembak di bagian kepala.
Identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.
Pelaku, oknum TNI yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT