MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PH Ivan Sugiamto Ungkap Fakta Sidang, Sebutan Pudel Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto usai mendengarkan pledoi tim penasihat hukumnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengungkap berbagai fakta dalam kasus dugaan perundungan, setelah kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim PH memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang dianggap penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.

Salah satu yang mencuat adalah percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan istilah “pudel” dan meyakinkan bahwa sebutan itu akan membuat anak terdakwa terkenal di sekolah.

“Dalam perkara ini, siapa yang memulai dulu? Percakapan itu sempat terlontar di persidangan, tetapi tiba-tiba anak ETH yang awalnya bisa menjawab malah lupa. Biar nanti majelis hakim yang menangkapnya dengan jelas,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim PH Ivan Sugiamto, usai sidang pada Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga:  Ivan Sugiamto Akui Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong, Sebut sebagai Pembelajaran

Billy juga mengungkap bahwa anak terdakwa EXL menerima informasi dari ANG terkait dugaan ancaman oleh 50 orang yang bersiap dengan kayu dan besi. Fakta ini berdasarkan percakapan yang ada, dan diperkuat oleh keterangan saksi Ira Maria Puspita.

“Namun, saat ditanya terkait 50 orang dengan besi dan kayu, saksi Maria diam dan tak menjawab,” tambah Billy.

Sementara itu, saksi Dave menyebutkan bahwa perdamaian telah terjadi sebanyak dua kali, baik secara lisan maupun tertulis.

“Perdamaian sudah terjadi dua kali, termasuk dengan saling bersalaman di luar sekolah,” jelasnya.

Tim PH juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang sebelumnya memfasilitasi perdamaian, tetapi kemudian justru melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga:  Menkum: RI Tunggu Hasil Sidang di Singapura untuk Pulangkan Paulus Tannos

“Tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan saudara Ivan, seperti yang dinyatakan oleh saksi,” kata Billy.

Selain itu, Billy menyoroti ketidakhadiran kepala sekolah dalam persidangan.

“Saksi Lazarus hanya diberikan mandat dari pihak sekolah. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya kepala sekolah. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Billy juga menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi yang mencabut perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.

“Perjanjian ini belum ada pernyataan pencabutan, jadi saya rasa perdamaian masih berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran memastikan akan mengajukan replik atas pledoi yang disampaikan oleh tim PH Ivan Sugiamto.

Baca Juga:  Penampakan Ivan yang Suruh Siswa SMA Menggonggong Berbaju Tahanan

“Kami akan mengajukan replik,” singkat jaksa Galih.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. HUM/GIT

TAGGED: fakta sidang, hukuman 10 bulan, Ivan Sugiamto, jaksa penuntut umum, kasus perundungan, Perundungan, PH Ivan Sugiamto, pledoi, replik, sebutan pudel, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu
13 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?