MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PH Ivan Sugiamto Ungkap Fakta Sidang, Sebutan Pudel Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto usai mendengarkan pledoi tim penasihat hukumnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengungkap berbagai fakta dalam kasus dugaan perundungan, setelah kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim PH memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang dianggap penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.

Salah satu yang mencuat adalah percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan istilah “pudel” dan meyakinkan bahwa sebutan itu akan membuat anak terdakwa terkenal di sekolah.

“Dalam perkara ini, siapa yang memulai dulu? Percakapan itu sempat terlontar di persidangan, tetapi tiba-tiba anak ETH yang awalnya bisa menjawab malah lupa. Biar nanti majelis hakim yang menangkapnya dengan jelas,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim PH Ivan Sugiamto, usai sidang pada Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga:  Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang Usai Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Billy juga mengungkap bahwa anak terdakwa EXL menerima informasi dari ANG terkait dugaan ancaman oleh 50 orang yang bersiap dengan kayu dan besi. Fakta ini berdasarkan percakapan yang ada, dan diperkuat oleh keterangan saksi Ira Maria Puspita.

“Namun, saat ditanya terkait 50 orang dengan besi dan kayu, saksi Maria diam dan tak menjawab,” tambah Billy.

Sementara itu, saksi Dave menyebutkan bahwa perdamaian telah terjadi sebanyak dua kali, baik secara lisan maupun tertulis.

“Perdamaian sudah terjadi dua kali, termasuk dengan saling bersalaman di luar sekolah,” jelasnya.

Tim PH juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang sebelumnya memfasilitasi perdamaian, tetapi kemudian justru melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga:  Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

“Tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan saudara Ivan, seperti yang dinyatakan oleh saksi,” kata Billy.

Selain itu, Billy menyoroti ketidakhadiran kepala sekolah dalam persidangan.

“Saksi Lazarus hanya diberikan mandat dari pihak sekolah. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya kepala sekolah. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Billy juga menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi yang mencabut perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.

“Perjanjian ini belum ada pernyataan pencabutan, jadi saya rasa perdamaian masih berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran memastikan akan mengajukan replik atas pledoi yang disampaikan oleh tim PH Ivan Sugiamto.

Baca Juga:  Terungkap soal 'Mainan' di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

“Kami akan mengajukan replik,” singkat jaksa Galih.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. HUM/GIT

TAGGED: fakta sidang, hukuman 10 bulan, Ivan Sugiamto, jaksa penuntut umum, kasus perundungan, Perundungan, PH Ivan Sugiamto, pledoi, replik, sebutan pudel, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?