JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keluarga Aipda Anumerta Petrus Apriyanto meminta agar sidang militer tersangka penembak tiga anggota Polri di Polres Way Kanan, Lampung, digelar secara terbuka. Aipda Petrus adalah salah satu korban penembakan saat penggerebekan perjudian sabung ayam di Lampung.
Dalam sebuah video yang beredar, istri Aipda Petrus, Mirdawiani, menyampaikan permintaan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi I dan III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Ketua dan Anggota Komisi I dan III DPR RI, Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Kompolnas, Kapolda Lampung, serta Pangdam Sriwijaya. Saya Mirdawiani, istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin yang gugur dalam tugas penggerebekan sabung ayam,” ujar Mirdawiani, Minggu 23 Maret 2025.
Mirdawiani meminta sidang militer dilakukan secara terbuka karena munculnya berbagai fitnah terhadap para korban. Ia berharap persidangan dapat disaksikan masyarakat luas melalui televisi dan media sosial.
“Terkait fitnah yang beredar terhadap ketiga anggota yang gugur, saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kompolnas, Kapolda Lampung, serta Pangdam II Sriwijaya untuk menggelar sidang militer secara terbuka,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar keputusan persidangan nanti diambil dengan adil. “Saya memohon putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih,” pungkasnya.
Insiden penembakan terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tiga anggota Polri, yaitu AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib, gugur setelah ditembak saat penggerebekan perjudian sabung ayam.
Polisi menetapkan seorang warga bernama Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan. Sementara itu, dua oknum TNI masih berstatus saksi.
Kapolda Lampung, Irjenpol Pol Helmy Santika, menjelaskan kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan yang berujung kematian.
“Tersangka Z telah kami tahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam, pakaian, taji pisau, dan senter kepala,” ungkap Helmy, Kamis 20 Maret 2025.
Sementara itu, Pangdam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan tengah diperiksa di Markas Denpom II/3 Lampung.
“Saat ini mereka masih sebagai saksi. Jangan langsung menyimpulkan mereka sebagai tersangka. Semua harus berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 19 Maret 2025.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menanti kejelasan proses hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam insiden tragis ini. HUM/GIT