MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 2 Min Read
Share
Maqdir Ismail.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Tim kuasa hukum Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberkasan kasus guna menghindari praperadilan yang sedang berlangsung.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Maqdir menilai langkah KPK ini menyalahi hak-hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang. Ia juga memperingatkan bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Menurut Maqdir, KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas agar kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto segera disidangkan dan menghindari potensi kekalahan dalam praperadilan jilid II.

“Mungkin KPK takut kalah, sehingga mereka memotong proses hukum dengan mempercepat pemberkasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam praperadilan jilid pertama, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto dengan alasan gugatan kabur atau tidak jelas. Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan, masing-masing terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak 20 Februari 2025, dengan masa tahanan awal 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan, terlebih dengan perlawanan hukum yang dilakukan oleh Hasto terhadap KPK. HUM/GIT

TAGGED: Hasto Kristiyanto, Kasus suap Harun Masiku, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tipikor Jakarta, praperadilan, Rutan Klas I Jakarta Timur, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?