MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Usut Dugaan Kecurangan Minyakita, Temuan Mentan: Isi Disunat hingga Harga Melampaui HET

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 2 Min Read
Share
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan pemotongan isi minyak goreng Minyakita yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjenpol Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga:  Buron Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast

Menurut Helfi, ada tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).

Dalam sidaknya pada Sabtu 8 Maret 2025, Mentan Andi Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 ml.

Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, dengan pedagang menjualnya seharga Rp 18.000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran.

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Ia juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujarnya.

Kombespol Burhanuddin, Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Burhanuddin.

Pemerintah mengimbau para produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi serta memastikan bahwa produk pangan yang dijual sesuai standar yang telah ditetapkan. HUM/GIT

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat
TAGGED: Andi Amran Sulaiman, Bareskrim, Brigjenpol Helfi Assegaf, Disunat, HET, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Mentan, minyakita, penyidikan, PT Artha Eka Global Asia, PT Tunas Agro Indolestari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno: Dari Perwira TNI hingga Wapres ke-6 RI
3 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Korupsi

KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

Korupsi

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?