MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Usut Dugaan Kecurangan Minyakita, Temuan Mentan: Isi Disunat hingga Harga Melampaui HET

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 2 Min Read
Share
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan pemotongan isi minyak goreng Minyakita yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjenpol Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Terpidana Vina ke Aep dan Dede

Menurut Helfi, ada tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).

Dalam sidaknya pada Sabtu 8 Maret 2025, Mentan Andi Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 ml.

Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, dengan pedagang menjualnya seharga Rp 18.000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran.

Baca Juga:  Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Ia juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujarnya.

Kombespol Burhanuddin, Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Burhanuddin.

Pemerintah mengimbau para produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi serta memastikan bahwa produk pangan yang dijual sesuai standar yang telah ditetapkan. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
TAGGED: Andi Amran Sulaiman, Bareskrim, Brigjenpol Helfi Assegaf, Disunat, HET, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Mentan, minyakita, penyidikan, PT Artha Eka Global Asia, PT Tunas Agro Indolestari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?