JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, di Tol Jakarta-Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Militer Jakarta dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
“Senin, 10 Maret, pembacaan tuntutan,” demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Militer Jakarta. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, pelaku utama yang melakukan lima kali tembakan, dengan arah tembakan ke kerumunan dan ke udara. Sersan Satu Akbar Adli, berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian. Dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sebagai pembeli.
Dalam perkara ini, dua terdakwa utama didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Ilyas Abddurahman.
Sementara itu, terdakwa ketiga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga turut dikenakan pada terdakwa pertama dan kedua.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana serius yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sidang tuntutan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. HUM/GIT