MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 1 Min Read
Share
Sidang tiga oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, di Tol Jakarta-Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Militer Jakarta dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

“Senin, 10 Maret, pembacaan tuntutan,” demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Militer Jakarta. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, pelaku utama yang melakukan lima kali tembakan, dengan arah tembakan ke kerumunan dan ke udara. Sersan Satu Akbar Adli, berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian. Dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sebagai pembeli.

Baca Juga:  Sikat Potensi Pelanggaran WNA, Imigrasi NTT Gerebek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo

Dalam perkara ini, dua terdakwa utama didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Ilyas Abddurahman.

Sementara itu, terdakwa ketiga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga turut dikenakan pada terdakwa pertama dan kedua.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana serius yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sidang tuntutan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: 3 Oknum TNI, Bos Rental Mobil, Ilyas Abddurahman, kasus penembakan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Militer Jakarta, sidang tuntutan, TNI-AL, Tol Jakarta-Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

Pemerintahan

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?