BITUNG, Memoindonesia.co.id – Penyidik Kantor Imigrasi Bitung telah menetapkan tiga warga negara Filipina sebagai tersangka karena masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung.
Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil. Saat ini, mereka sementara ditahan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Bitung sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ketiganya datang ke Imigrasi untuk melaporkan kerabatnya yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Dari hasil wawancara dengan salah satu tersangka, petugas mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina yang masuk ke Kota Bitung tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Ramdhani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ramdhani menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan ketiga tersangka.
Christopher Tubil, salah satu tersangka, saat wawancara menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mengantar dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen.
Petugas kemudian mewawancarai Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio. Salah satu di antaranya menunjukkan kartu asuransi kesehatan yang diklaim sebagai identitas dirinya.
Karena mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Arjae Villanueva Osorio mengaku bahwa ia bersama ayahnya, Danilo Salego Osorio, tiba di Indonesia pada 12 Desember 2024, dari Filipina tanpa menggunakan paspor dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman, ketiga warga negara Filipina tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1),” jelas Ramdhani.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
“Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana jika terbukti sengaja memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi di TPI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1),” demikian penjelasan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4. HUM/CAK