MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Sebagai Tersangka

Publisher: Admin 6 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi jajaran dari Kantor Imigrasi Bitung, memberikan keterangan kepada wartawan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi jajaran dari Kantor Imigrasi Bitung, memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

BITUNG, Memoindonesia.co.id – Penyidik Kantor Imigrasi Bitung telah menetapkan tiga warga negara Filipina sebagai tersangka karena masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung.

Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil. Saat ini, mereka sementara ditahan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Bitung sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ketiganya datang ke Imigrasi untuk melaporkan kerabatnya yang tidak memiliki dokumen resmi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.
Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.

“Dari hasil wawancara dengan salah satu tersangka, petugas mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina yang masuk ke Kota Bitung tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Ramdhani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Ramdhani menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan ketiga tersangka.

Christopher Tubil, salah satu tersangka, saat wawancara menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mengantar dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen.

Petugas kemudian mewawancarai Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio. Salah satu di antaranya menunjukkan kartu asuransi kesehatan yang diklaim sebagai identitas dirinya.

Karena mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Arjae Villanueva Osorio mengaku bahwa ia bersama ayahnya, Danilo Salego Osorio, tiba di Indonesia pada 12 Desember 2024, dari Filipina tanpa menggunakan paspor dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca Juga:  DPO Perdagangan Orang Buron Polda NTT Diringkus Petugas Imigrasi Surabaya

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman, ketiga warga negara Filipina tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1),” jelas Ramdhani.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.

“Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana jika terbukti sengaja memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi di TPI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1),” demikian penjelasan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4. HUM/CAK

Baca Juga:  Agus Winarto Pimpin Imigrasi Surabaya, Ramdhani Melangkah ke Sulawesi Utara
TAGGED: Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Imigrasi Bitung, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Ramdhani, WN Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?