MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kabar Hasto Segera Diadili Terdengar Pengacara hingga Protes KPK

Publisher: Redaktur 6 Maret 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Beredar kabar perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan tersangka Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Kabar ini sampai ke telinga pengacara Hasto.

Maqdir Ismail, selaku pengacara Hasto, melakukan protes keras kepada KPK. Ia mengatakan harusnya KPK menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan berjalan.

“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 5 Maret 2025.

Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.

“Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Staf Sekjen PDI-P Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti,” sambungnya. Protes ini akan disampaikan saat sidang praperadilan nanti.

Pengacara Sambangi KPK
Pengacara Hasto bergerak cepat. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyambangi KPK untuk memprotes perkembangan penanganan kasus kliennya itu pada Rabu 5 Maret 2025 sore.

“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata Ronny di gedung KPK.

Ronny sangat keberatan perkara Hasto dilimpahkan ke JPU. Ronny juga baru saja mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) ke KPK.

“Kami tadi siang mendapatkan WA (Whatsapp) dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” ucapnya.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Singkat cerita, Hasto mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Diketahui, kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019. Kader PDI-P lain yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia. Sehingga, harusnya Riezky Aprilia lah yang berhak menjadi anggota DPR.

Tapi Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Baca Juga:  KPK Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDI-P itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan anggota bawaslu, mantan Komisioner KPU, PAW, Riezky Aprilia, Ronny Talapessy, Sekjen PDI Perjuangan, suap, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?