MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

Publisher: Redaktur 2 Maret 2025 2 Min Read
Share
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu 2 Maret 2025.

KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan putusan MA membuktikan prosedur penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Koordinator Pokmas dan Ketua Partai di Sampang setelah Penggeledahan di Bangkalan

“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat 28 Februari 2025.

Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini kepada Karen.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag

Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah. HUM/GIT

TAGGED: Karen Agustiawan, Korupsi, KPK, MA, Mahkamah Agung, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, pengadaan LNG, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

Hukum

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?