MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Publisher: Redaktur 14 Februari 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengatakan seluruh dokumen berkas untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan dikirimkan pekan depan. Pengiriman berkas itu akan dilakukan dengan pengantar dari Kementerian Hukum.

“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum. Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Tessa menerangkan salah satu berkas itu adalah pernyataan dari Indonesia terkait penuntutan. Dia mengatakan ada perbedaan sistem hukum di Indonesia dan Singapura.

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya. Dan, perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” imbuhnya.

Tessa mengatakan pemulangan Paulus harus memenuhi permintaan sistem hukum Singapura. Dia mengatakan pengumpulan seluruh berkas untuk proses ekstradisi Paulus membutuhkan kerja sama semua lembaga terkait.

“Dan bagaimana, intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia ya, dalam hal ini menangkap profesional arrest kepada saudara PT. Dan itu merupakan salah satu tindakan yang buat Indonesia ini, tindakan yang mendukung pemberantasan korupsi. Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Menkum Kebut Dokumen Ekstradisi
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

Baca Juga:  KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: Dokumen Ekstradisi, Juru bicara KPK, korupsi e-KTP, KPK, Menkum, Paulus Tannos, Pekan Depan, Singapura, Supratman Andi Agtas, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari
29 Oktober 2026
Jajaran petugas Imigrasi Juanda bersama jajaran perwakilan Forkopimda Surabaya me-launching Beranda Imigrasi BG Junction.
Identitas Diseragamkan, Imigrasi Juanda Perkuat Akses Layanan Keimigrasian Lewat Beranda Imigrasi
28 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun

Hukum

Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun

Hukum

Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Headlines

Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?