MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jabatan Anyar Deddy Corbuzier: Dari Duta Komcad ke Stafsus Menhan

Publisher: Redaktur 12 Februari 2025 5 Min Read
Share
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Deddy Corbuzier kini mendapatkan amanah baru. Deddy dipercayai menjabat posisi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Diketahui sebelumnya Deddy didapuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad). Ia bercerita lewat akun Instagramnya @dc.kemhan bahwa telah menjadi Duta Komcad selama dua tahun.

Momen pelantikan Deddy sebagai Stafsus Menhan dibagikan dalam sebuah postingan yang dibagikan Sjafrie. Postingan ini berkolaborasi dengan akun Instagram Deddy, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya.

“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier: Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun, Terungkap dari LHKPN

Saat menjadi Duta Komcad, Deddy juga sempat diberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler oleh Prabowo yang kala itu masih menjabat sebagai Menhan.

Komponen Cadangan adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Mobilisasi Komponen Cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI dan di bawah kendali Panglima TNI.

Deddy Wajib Lapor LHKPN
Artis Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Deddy pun memiliki kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata anggota tim jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga:  Jelang Pemerintahan Berganti, Menteri-Menteri Prabowo-Gibran Dinanti

Namun Budi menjelaskan KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN ini. Sebab, Budi mengatakan, Kemhan memiliki aturan berupa Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor.

“Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah staf khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor),” terang Budi.

“Sehingga, jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” jelas dia.

Dia menerangkan, jika posisi stafsus tidak termasuk dalam jabatan pejabat eselon I, II, atau III, batas pelaporan LHKPN-nya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku atau pada 1 Juni 2025. Dia menyebut KPK pun siap memberikan pendamping untuk pelaporan LHKPN tersebut.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya.

Alasan Kemhan Tunjuk Deddy
Artis Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Kementerian Pertahanan menjelaskan Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai stafsus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik.

Baca Juga:  Polemik Efisiensi dan Stafsus Berujung Istana Minta Cek Gaji

“Pak Deddy ditugaskan sebagai staf bidang komunikasi sosial dan publik,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, Selasa 11 Februari 2025.

Frega menerangkan alasan penunjukan Deddy sebagai stafsus Menhan. Salah satu alasannya adalah Deddy dianggap memiliki daya jangkau pengaruh yang luas kepada masyarakat.

Deddy juga dinilai mampu memberikan dampak kepada masyarakat melalui konten-kontennya di media sosial. Kemhan berharap Deddy mampu mensosialisasikan seluruh program-program Kemhan di bidang kedaulatan dan pertahanan kepada masyarakat.

“Kita tahu pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi, harapan membantu menyosialisasikan program kebijakan pertahan sampai bawah,” ujarnya.

Adapun stafsus lain yang juga dilantik adalah Kris Wijoyo Soepandji yang akan membidangi tata negara, Lenis Kogoya di bidang kedaulatan, Indra Bagus Irawan di bidang ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan BidangCyber Security. HUM/GIT

TAGGED: Deddy Corbuzier, Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo
16 Juni 2025
Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

TERPOPULER

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo

Gaya Hidup

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise

Pemerintahan

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?