MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jabatan Anyar Deddy Corbuzier: Dari Duta Komcad ke Stafsus Menhan

Publisher: Redaktur 12 Februari 2025 5 Min Read
Share
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Deddy Corbuzier kini mendapatkan amanah baru. Deddy dipercayai menjabat posisi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Diketahui sebelumnya Deddy didapuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad). Ia bercerita lewat akun Instagramnya @dc.kemhan bahwa telah menjadi Duta Komcad selama dua tahun.

Momen pelantikan Deddy sebagai Stafsus Menhan dibagikan dalam sebuah postingan yang dibagikan Sjafrie. Postingan ini berkolaborasi dengan akun Instagram Deddy, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya.

“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.

Baca Juga:  Selain Usulkan Putra Jokowi, PSI Jakbar Rekomendasi Deddy Corbuzier hingga Ahok Maju Pilgub Jakarta

Saat menjadi Duta Komcad, Deddy juga sempat diberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler oleh Prabowo yang kala itu masih menjabat sebagai Menhan.

Komponen Cadangan adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Mobilisasi Komponen Cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI dan di bawah kendali Panglima TNI.

Deddy Wajib Lapor LHKPN
Artis Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Deddy pun memiliki kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata anggota tim jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga:  Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim, Gantikan Budi Gunawan

Namun Budi menjelaskan KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN ini. Sebab, Budi mengatakan, Kemhan memiliki aturan berupa Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor.

“Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah staf khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor),” terang Budi.

“Sehingga, jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” jelas dia.

Dia menerangkan, jika posisi stafsus tidak termasuk dalam jabatan pejabat eselon I, II, atau III, batas pelaporan LHKPN-nya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku atau pada 1 Juni 2025. Dia menyebut KPK pun siap memberikan pendamping untuk pelaporan LHKPN tersebut.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya.

Alasan Kemhan Tunjuk Deddy
Artis Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Kementerian Pertahanan menjelaskan Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai stafsus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik.

Baca Juga:  Sjafrie Sjamsoeddin Ikut 'Hambalang Retreat' Bareng Para Calon Menteri

“Pak Deddy ditugaskan sebagai staf bidang komunikasi sosial dan publik,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, Selasa 11 Februari 2025.

Frega menerangkan alasan penunjukan Deddy sebagai stafsus Menhan. Salah satu alasannya adalah Deddy dianggap memiliki daya jangkau pengaruh yang luas kepada masyarakat.

Deddy juga dinilai mampu memberikan dampak kepada masyarakat melalui konten-kontennya di media sosial. Kemhan berharap Deddy mampu mensosialisasikan seluruh program-program Kemhan di bidang kedaulatan dan pertahanan kepada masyarakat.

“Kita tahu pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi, harapan membantu menyosialisasikan program kebijakan pertahan sampai bawah,” ujarnya.

Adapun stafsus lain yang juga dilantik adalah Kris Wijoyo Soepandji yang akan membidangi tata negara, Lenis Kogoya di bidang kedaulatan, Indra Bagus Irawan di bidang ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan BidangCyber Security. HUM/GIT

TAGGED: Deddy Corbuzier, Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Peristiwa

KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Korupsi

KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?